Nagekeo | Indonesian Post – Keterlambatan pencairan uang transportasi dan uang duduk Peserta Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) Tahun 2025 Kabupaten Nagekeo Gelombang Pertama memicu kekecewaan para peserta. Pelatihan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Peserta mengaku hingga berita ini diturunkan belum menerima hak mereka, meski kegiatan pelatihan telah resmi ditutup pada 11 Desember 2025. Padahal, secara administratif seluruh peserta telah menandatangani dokumen tanda terima uang transportasi dan uang duduk pada tanggal tersebut.
Ketua KDKMP Desa Ratongamobo, Constantinus Magnus Petrus Tue atau yang akrab disapa Riyan Tue, menyampaikan bahwa pihak panitia bahkan telah mengumumkan dana tersebut akan ditransfer ke rekening peserta pada 12 Desember 2025. Namun, realisasi pencairan hingga kini belum juga dilakukan.
Ironisnya, peserta KDKMP Gelombang Kedua justru telah menerima uang transportasi dan uang duduk pelatihan secara tunai. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi serta keadilan dalam proses pencairan dana kegiatan yang sama.
Salah satu peserta Gelombang Pertama yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebut para peserta datang dari desa dengan jarak tempuh puluhan kilometer dan harus menyewa kendaraan demi mengikuti pelatihan. Janji pembayaran biaya transportasi oleh Dinas Koperindag Provinsi dinilai hanya sebatas ucapan tanpa realisasi.
Peserta juga mengeluhkan sulitnya melakukan konfirmasi karena seluruh grup komunikasi, baik tingkat kabupaten maupun provinsi, dikunci oleh admin yang merupakan staf Dinas Koperindag. Menurutnya, grup tersebut seharusnya menjadi wadah diskusi dan sarana bertanya bagi peserta terkait hal-hal yang belum dipahami.
Ia juga mempertanyakan alasan pencairan dana Gelombang Kedua yang lebih dulu direalisasikan, padahal materi, kegiatan, dan administrasi pelatihan dinilai sama. Peserta menilai kondisi tersebut tidak adil dan bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan yang transparan, mengingat batas akhir administrasi keuangan disebutkan jatuh pada 15 Desember 2025.
Para peserta berharap pihak Dinas Koperindag Kabupaten maupun Provinsi segera memberikan kejelasan dan membuka kembali akses komunikasi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka. (HRA)