Pengurus Koperasi Merah Putih Nagekeo Desak Pemda Selesaikan Kendala Lahan Pembangunan Gerai

Nagekeo | Indonesianpost.co.id – Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) Kabupaten Nagekeo kembali mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) setempat agar segera menyelesaikan persoalan lahan yang menjadi kendala utama pembangunan gerai kantor dan gudang KDMP di desa dan kelurahan.

Ketua Koperasi Desa Merah Putih Nggolonio, Hery Amekae, mengatakan para pengurus KDMP telah bekerja keras menyukseskan program strategis nasional tersebut, meski hingga kini masih menghadapi berbagai keterbatasan.

“Sejak awal kami dipilih menjadi pengurus KDMP sampai hari ini, kurang lebih hampir enam bulan kami berjalan terseok-seok. Kami tidak diberi upah, jaminan keselamatan, maupun perlindungan hukum yang jelas. Namun kami tetap semangat dengan tekad yang tulus dan ikhlas,” ujar Hery saat mengikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus KDMP Tahun 2025 Gelombang I, Selasa (9/12/2025), di Aula Pondok SVD Danga, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

Hery menegaskan, para pengurus telah mengorbankan waktu dan tenaga untuk menyelesaikan berbagai administrasi, mulai dari akta pendirian koperasi hingga kelengkapan dokumen lainnya.

“Jangan seenaknya mengatakan pengurus KDMP tidak bekerja dan hanya mengeluh. Kami sudah sampai pada tahap pelatihan ini karena pengurus bekerja dan berjuang, bukan sekadar omon-omon,” tegasnya.

Menurut Hery, persoalan lahan seharusnya bukan menjadi tanggung jawab pengurus KDMP. Ia meminta Pemda segera mengambil peran dengan melakukan koordinasi lintas sektor dan memanggil para kepala desa serta instansi terkait.

“Urusan lahan itu bukan kewenangan pengurus. Jangan merepotkan kami dengan persoalan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah,” katanya.

Ia juga mengungkapkan hingga Kamis (11/12/2025), dari total 113 desa dan kelurahan di Kabupaten Nagekeo, baru 20 desa/kelurahan yang telah memiliki lahan untuk pembangunan gerai KDMP.

“Jangan hanya besar di angka di atas kertas, sementara fakta di lapangan nol besar,” tambahnya.

Selain persoalan lahan, para pengurus KDMP juga menyoroti ketidakjelasan realisasi biaya transportasi peserta pelatihan yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan Perindustrian Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kabupaten Nagekeo pada 9–11 Desember 2025.

Menurut beberapa ketua KDMP, secara administrasi seluruh tanda terima telah ditandatangani pada Kamis (11/12/2025). Namun hingga 16 Desember 2025, biaya transportasi tersebut belum direalisasikan. Sementara itu, peserta pelatihan Tahap II yang berlangsung pada 12–14 Desember 2025 justru menerima pembayaran secara tunai setelah kegiatan selesai.

“Ini satu kegiatan yang sama, dengan persyaratan administrasi yang sama. Tapi proses realisasi biaya transportasinya berbeda dan tidak sesuai dengan penjelasan awal. Pertanyaannya, apa alasannya?” ungkap Hery.

Awak media telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi yang diberikan.

(HRA)

Leave a Reply