JAKARTA | Indonesian Post – Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto. Tujuannya untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan terkait polemik kasus penjambretan. Langkah ini dilakukan agar proses penegakan hukum tetap profesional, transparan, dan berkeadilan.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan penonaktifan ini semata-mata untuk menjaga objektivitas pemeriksaan. Langkah ini juga menegaskan komitmen Polri terhadap profesionalisme dalam menangani kasus.
Penonaktifan merujuk pada rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DI Yogyakarta. ADTT dilakukan pada 26 Januari 2026 untuk menilai penanganan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
Audit menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan. Akibatnya, proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan berdampak negatif pada citra Polri. Hasil sementara ADTT digelar pada 30 Januari 2026. Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman hingga pemeriksaan lanjutan selesai.
Sebagai tindak lanjut, Polda DI Yogyakarta merencanakan serah terima jabatan (sertijab). Acara akan dipimpin langsung Kapolda DI Yogyakarta pada Jumat pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang rapat Kapolda.
Kasus penjambretan yang memicu polemik terjadi pada April 2025. Seorang suami, Hogi Minaya, mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya menggunakan mobil. Kejadian berakhir tragis ketika sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, menewaskan dua orang.
Hogi Minaya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman. Ia dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Kejari Sleman memfasilitasi tercapainya keadilan restoratif (restorative justice) antara Hogi Minaya dan keluarga penjambret. Kasus ini pun ditutup dengan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.