JAKARTA | Indonesian Post – Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta resmi mengalihkan kegiatan belajar mengajar ke pembelajaran jarak jauh atau PJJ. Langkah ini diambil untuk menjaga keselamatan peserta didik.
Cuaca ekstrem menyebabkan hujan deras terjadi hampir setiap hari. Kondisi ini meningkatkan risiko genangan dan banjir di sejumlah wilayah Jakarta.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9/SE/2026. Surat edaran itu diterbitkan pada 22 Januari 2026.
Dalam edaran tersebut ditegaskan, “Satuan Pendidikan agar menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama cuaca ekstrem.” Instruksi ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di DKI Jakarta.
Selain menerapkan PJJ, kepala satuan pendidikan diminta melakukan pemantauan aktif. Mereka juga harus mendampingi proses belajar mengajar.
Dalam surat edaran disebutkan, “Kepala Satuan Pendidikan melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan proses pembelajaran jarak jauh.” Sekolah juga diminta menyiapkan alternatif pembelajaran jika terjadi kendala.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menekankan pentingnya komunikasi dengan orang tua siswa. Sekolah diminta menyampaikan informasi secara jelas dan berkala.
Surat edaran itu menyebutkan, “Kepala Satuan Pendidikan melakukan komunikasi secara intensif kepada Orang Tua atau Wali Murid.” Komunikasi dilakukan terkait proses pembelajaran jarak jauh.
Kebijakan PJJ Jakarta akibat cuaca ekstrem ini berlaku hingga 28 Januari 2026. Kebijakan tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi cuaca di lapangan.
Sejumlah orang tua murid menyambut baik kebijakan tersebut. Rina, wali murid di Jakarta Selatan, mendukung keputusan ini.
“Cuaca sedang ekstrem dan hujan turun hampir setiap hari. PJJ adalah pilihan paling aman untuk anak-anak,” katanya.
Namun, ada juga orang tua yang memberi catatan. Mereka berharap kesiapan teknis menjadi perhatian utama.
“Kami setuju PJJ, tetapi akses internet dan perangkat belajar harus diperhatikan,” ujar Andi, wali murid di Jakarta Barat.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menegaskan kebijakan ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Tujuannya untuk melindungi keselamatan peserta didik.