JAKARTA | Indonesian Post – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menegaskan bahwa advokat merupakan penegak hukum yang memiliki hak imunitas. Ia menyampaikan hal tersebut dalam acara Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) hasil kerja sama DPC Peradi Jakarta Barat dan Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) di Jakarta, Minggu (8/2). Otto menekankan bahwa undang-undang telah memberikan perlindungan khusus bagi advokat. Perlindungan ini bertujuan agar advokat berani menegakkan hukum tanpa rasa takut.
Advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana sepanjang menjalankan tugas dengan iktikad baik untuk membela keadilan. Otto menjelaskan bahwa hak imunitas berlaku baik di dalam maupun di luar persidangan. Namun, ia mengingatkan bahwa perlindungan tersebut hanya berlaku jika advokat menjalankan tugas secara profesional dan menjunjung tinggi etika. Menurutnya, imunitas bukan berarti kebal hukum, melainkan jaminan agar advokat dapat bekerja secara independen.
Otto juga mengingatkan pentingnya menjaga muruah atau kehormatan profesi advokat. Ia menyebut advokat sebagai organ negara yang bebas dan mandiri dalam sistem peradilan. Karena itu, setiap advokat harus memahami tanggung jawab moral dan hukum yang melekat pada profesinya. Integritas menjadi fondasi utama dalam menjalankan peran sebagai penegak hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Otto menyinggung Undang-Undang Advokat yang memberikan delapan kewenangan negara kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai wadah tunggal atau single bar. Kewenangan tersebut mencakup penyelenggaraan pendidikan profesi, pengangkatan advokat, hingga penegakan kode etik. Ia berharap Peradi terus menjaga kualitas dan profesionalisme anggotanya. Menurutnya, sistem single bar bertujuan menjaga standar kompetensi advokat secara nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Otto memaparkan perubahan paradigma hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Ia menjelaskan bahwa KUHP baru mengedepankan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Pendekatan ini tidak lagi menitikberatkan pada pembalasan, melainkan pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku. Dengan cara ini, hukum berperan menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.
Wakil Rektor III UAI Yusuf Hidayat menyambut baik kolaborasi antara kampus dan organisasi advokat tersebut. Ia berharap lulusan PKPA mampu membawa warna baru dalam praktik hukum di Indonesia. Yusuf menilai sinergi dunia akademik dan praktik hukum dapat melahirkan teori-teori hukum yang lebih progresif. Kolaborasi ini juga membuka ruang pengembangan keilmuan yang lebih aplikatif.
Senada dengan itu, Wakil Rektor II UAI Achmad Syamsudin berpesan agar calon advokat selalu mengedepankan prinsip officium nobile. Ia menegaskan bahwa advokat merupakan profesi mulia yang harus membela masyarakat tertindas. Menurutnya, kehormatan seorang advokat lahir dari keberanian membela keadilan. Ia mengajak para peserta menjaga idealisme di tengah dinamika praktik hukum.
Ketua DPC Peradi Jakarta Barat Suhendra Asido Hutabarat turut mengapresiasi integritas para peserta PKPA. Ia menyatakan komitmennya untuk terus mencetak advokat berkualitas dan berintegritas. Suhendra mengingatkan pentingnya kejujuran dan kecerdasan dalam menjalankan profesi. Ia juga menegaskan konsistensi Peradi dalam menjaga kualitas sesuai amanat undang-undang.
Kegiatan PKPA tersebut berlangsung sejak 23 Januari hingga 8 Februari 2026. Sebanyak 122 peserta mengikuti program ini dengan tingkat kehadiran mencapai 97 persen. Tingginya partisipasi menunjukkan antusiasme calon advokat dalam meningkatkan kompetensi. Program ini diharapkan melahirkan advokat yang profesional, beretika, dan mampu menjawab tantangan hukum di era baru.





