Otto Hasibuan: Advokat Punya Hak Imunitas UU

Berani Bela Klien Tanpa Takut Dituntut! Otto Hasibuan Tegaskan Hak Imunitas Advokat

Muhibuddin Wali's avatar

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan

JAKARTA | Indonesian Post – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menegaskan bahwa advokat merupakan penegak hukum yang memiliki hak imunitas. Ia menyampaikan hal tersebut dalam acara Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) hasil kerja sama DPC Peradi Jakarta Barat dan Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) di Jakarta, Minggu (8/2). Otto menekankan bahwa undang-undang telah memberikan perlindungan khusus bagi advokat. Perlindungan ini bertujuan agar advokat berani menegakkan hukum tanpa rasa takut.

Advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana sepanjang menjalankan tugas dengan iktikad baik untuk membela keadilan. Otto menjelaskan bahwa hak imunitas berlaku baik di dalam maupun di luar persidangan. Namun, ia mengingatkan bahwa perlindungan tersebut hanya berlaku jika advokat menjalankan tugas secara profesional dan menjunjung tinggi etika. Menurutnya, imunitas bukan berarti kebal hukum, melainkan jaminan agar advokat dapat bekerja secara independen.

Otto juga mengingatkan pentingnya menjaga muruah atau kehormatan profesi advokat. Ia menyebut advokat sebagai organ negara yang bebas dan mandiri dalam sistem peradilan. Karena itu, setiap advokat harus memahami tanggung jawab moral dan hukum yang melekat pada profesinya. Integritas menjadi fondasi utama dalam menjalankan peran sebagai penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Otto menyinggung Undang-Undang Advokat yang memberikan delapan kewenangan negara kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai wadah tunggal atau single bar. Kewenangan tersebut mencakup penyelenggaraan pendidikan profesi, pengangkatan advokat, hingga penegakan kode etik. Ia berharap Peradi terus menjaga kualitas dan profesionalisme anggotanya. Menurutnya, sistem single bar bertujuan menjaga standar kompetensi advokat secara nasional.

Dalam kesempatan yang sama, Otto memaparkan perubahan paradigma hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Ia menjelaskan bahwa KUHP baru mengedepankan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Pendekatan ini tidak lagi menitikberatkan pada pembalasan, melainkan pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku. Dengan cara ini, hukum berperan menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.

Wakil Rektor III UAI Yusuf Hidayat menyambut baik kolaborasi antara kampus dan organisasi advokat tersebut. Ia berharap lulusan PKPA mampu membawa warna baru dalam praktik hukum di Indonesia. Yusuf menilai sinergi dunia akademik dan praktik hukum dapat melahirkan teori-teori hukum yang lebih progresif. Kolaborasi ini juga membuka ruang pengembangan keilmuan yang lebih aplikatif.

Senada dengan itu, Wakil Rektor II UAI Achmad Syamsudin berpesan agar calon advokat selalu mengedepankan prinsip officium nobile. Ia menegaskan bahwa advokat merupakan profesi mulia yang harus membela masyarakat tertindas. Menurutnya, kehormatan seorang advokat lahir dari keberanian membela keadilan. Ia mengajak para peserta menjaga idealisme di tengah dinamika praktik hukum.

Ketua DPC Peradi Jakarta Barat Suhendra Asido Hutabarat turut mengapresiasi integritas para peserta PKPA. Ia menyatakan komitmennya untuk terus mencetak advokat berkualitas dan berintegritas. Suhendra mengingatkan pentingnya kejujuran dan kecerdasan dalam menjalankan profesi. Ia juga menegaskan konsistensi Peradi dalam menjaga kualitas sesuai amanat undang-undang.

Kegiatan PKPA tersebut berlangsung sejak 23 Januari hingga 8 Februari 2026. Sebanyak 122 peserta mengikuti program ini dengan tingkat kehadiran mencapai 97 persen. Tingginya partisipasi menunjukkan antusiasme calon advokat dalam meningkatkan kompetensi. Program ini diharapkan melahirkan advokat yang profesional, beretika, dan mampu menjawab tantangan hukum di era baru.

Berita Terkait

Polri Wajibkan Bersih 1 Jam Sebelum Kerja, Satgas ASRI Resmi Dibentuk!
KPK Ungkap “Negara Menyuap Negara” di Kasus Hakim PN Depok
MA Kecewa Hakim PN Depok Terjerat Korupsi, Langkah KPK Didukung
KPK Gerak Cepat Selidiki Dugaan Korupsi Al Haris
MA Tolak Kasasi, Windu Aji Tetap Bebas Kasus TPPU
Bos PT Dana Syariah Ditahan, Investor Rugi Rp2,4 Triliun
MA Bongkar Data 2025: Ribuan Perkara Pidana Diselesaikan Restoratif
KPK Dalami Rangkap Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dalam Kasus Restitusi Pajak

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:21 WIB

Polri Wajibkan Bersih 1 Jam Sebelum Kerja, Satgas ASRI Resmi Dibentuk!

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:40 WIB

Berani Bela Klien Tanpa Takut Dituntut! Otto Hasibuan Tegaskan Hak Imunitas Advokat

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:35 WIB

KPK Ungkap “Negara Menyuap Negara” di Kasus Hakim PN Depok

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:30 WIB

MA Kecewa Hakim PN Depok Terjerat Korupsi, Langkah KPK Didukung

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:26 WIB

KPK Gerak Cepat Selidiki Dugaan Korupsi Al Haris

Berita Terbaru

Gubernur Jambi Al Haris

Hukum

KPK Gerak Cepat Selidiki Dugaan Korupsi Al Haris

Rabu, 11 Feb 2026 - 18:26 WIB

Eksplorasi konten lain dari Indonesian Post

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca