JAKARTA | Indonesian Post – Rumah warisan tanpa sertifikat masih banyak ditemukan di Indonesia. Biasanya, rumah atau tanah ini berasal dari warisan lama yang turun-temurun. Karena itu, muncul pertanyaan di masyarakat: bisa gak sih jual rumah warisan tanpa sertifikat?
Jawabannya bisa, tetapi tidak aman secara hukum. Ada risiko besar yang perlu dipahami sebelum menjualnya.
Status Rumah Warisan Tanpa Sertifikat
Rumah atau tanah tanpa sertifikat umumnya hanya memiliki dokumen seperti:
- Girik atau Letter C
- Petok D
- Surat keterangan desa atau kelurahan
- Bukti penguasaan fisik tanah
Dokumen tersebut hanya menunjukkan riwayat penguasaan. Dokumen ini belum menjadi bukti hak atas tanah yang kuat.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, hak atas tanah yang diakui negara harus terdaftar dan dibuktikan dengan sertifikat.
Apakah Rumah Warisan Tanpa Sertifikat Bisa Dijual?
Bisa, Tetapi Terbatas
Rumah warisan tanpa sertifikat masih bisa dijual. Namun, penjualannya hanya melalui jual beli bawah tangan.
Biasanya transaksi dilakukan dengan:
- Surat pernyataan jual beli
- Kwitansi pembayaran
- Disaksikan RT/RW atau aparat desa
Meski demikian, cara ini tidak memberikan kepastian hukum penuh.
Tidak Bisa Dijual Secara Resmi
Tanpa sertifikat, rumah warisan:
- Tidak bisa dibuat Akta Jual Beli (AJB) di PPAT
- Tidak bisa langsung balik nama di BPN
- Tidak bisa digunakan untuk KPR atau agunan bank
Ketentuan ini sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Risiko Jual Rumah Warisan Tanpa Sertifikat
Menjual rumah warisan tanpa sertifikat memiliki beberapa risiko serius, antara lain:
- Sengketa antar ahli waris
- Gugatan hukum di kemudian hari
- Harga jual jauh di bawah harga pasar
- Pembeli kesulitan mengurus sertifikat
- Muncul klaim dari pihak lain
- Dalam banyak kasus, masalah baru muncul setelah transaksi berjalan lama.
- Syarat Jika Tetap Ingin Menjual
Jika penjualan tetap dilakukan, beberapa syarat ini wajib dipenuhi:
- Surat Keterangan Waris (SKW)
- Persetujuan seluruh ahli waris
- Tanah tidak dalam sengketa
- Riwayat tanah jelas dan bisa ditelusuri
Tanpa persetujuan semua ahli waris, penjualan dapat dinilai cacat hukum.
Solusi Paling Aman: Urus Sertifikat Dulu
Langkah paling aman adalah mengurus sertifikat sebelum menjual rumah warisan.
Secara umum, prosesnya meliputi:
- Pembuatan Surat Keterangan Waris
- Pengukuran tanah oleh BPN
- Pendaftaran tanah pertama kali
- Terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atau SHGB
- Penjualan melalui AJB PPAT
Dengan sertifikat, transaksi menjadi lebih aman. Selain itu, nilai jual rumah biasanya meningkat.
Jadi, jual rumah warisan tanpa sertifikat memang bisa. Namun, cara ini tidak disarankan karena risikonya besar.
Untuk keamanan dan kepastian hukum, sebaiknya sertifikatkan rumah warisan terlebih dahulu sebelum dijual.