Bos PT DSI Ditahan, Kerugian Rp2,4 Triliun

Bos PT Dana Syariah Ditahan, Investor Rugi Rp2,4 Triliun

Muhibuddin Wali's avatar

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak (tengah)

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak (tengah)

JAKARTA | Indonesian Post

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yakni TA dan ARL. Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Polisi langsung menempatkan mereka di Rutan Bareskrim untuk mempercepat proses hukum.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menegaskan penyidik menahan kedua tersangka selama 20 hari. Penyidik mengambil langkah itu setelah memeriksa mereka secara intensif. Tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik mengajukan 85 pertanyaan kepada TA sebagai Direktur Utama PT DSI. Sementara itu, ARL menghadapi 138 pertanyaan terkait perannya sebagai komisaris dan pemegang saham. Penyidik mendalami dugaan manipulasi proyek pembiayaan di platform digital perusahaan.

Manajemen PT DSI diduga memakai nama borrower aktif untuk membuat proyek fiktif. Mereka kemudian menawarkan proyek tersebut kepada para lender melalui aplikasi resmi perusahaan. Cara ini membuat investor percaya dan menanamkan dana.

Perusahaan menjanjikan imbal hasil 16 hingga 18 persen kepada para investor. Banyak lender tertarik karena skema tersebut terlihat legal dan berjalan normal. Namun, pada Juni 2025, investor tidak bisa menarik dana pokok maupun keuntungan saat jatuh tempo.

Situasi itu memicu laporan besar-besaran ke aparat penegak hukum. Otoritas Jasa Keuangan kemudian melakukan pemeriksaan mendalam. Hasilnya, OJK menemukan potensi kerugian mencapai Rp2,4 triliun.

Polisi Telusuri Aliran Dana

Selain menahan dua tersangka utama, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap satu tersangka lain berinisial MY. Penyidik terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak tambahan. Tim penyidik berupaya mengidentifikasi aset yang dapat disita untuk pemulihan kerugian korban.

Polisi memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. Penyidik juga membuka peluang pengembangan perkara jika menemukan fakta baru. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan dana masyarakat dalam jumlah besar.

Berita Terkait

Polri Wajibkan Bersih 1 Jam Sebelum Kerja, Satgas ASRI Resmi Dibentuk!
Berani Bela Klien Tanpa Takut Dituntut! Otto Hasibuan Tegaskan Hak Imunitas Advokat
KPK Ungkap “Negara Menyuap Negara” di Kasus Hakim PN Depok
MA Kecewa Hakim PN Depok Terjerat Korupsi, Langkah KPK Didukung
KPK Gerak Cepat Selidiki Dugaan Korupsi Al Haris
MA Tolak Kasasi, Windu Aji Tetap Bebas Kasus TPPU
MA Bongkar Data 2025: Ribuan Perkara Pidana Diselesaikan Restoratif
KPK Dalami Rangkap Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dalam Kasus Restitusi Pajak

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:21 WIB

Polri Wajibkan Bersih 1 Jam Sebelum Kerja, Satgas ASRI Resmi Dibentuk!

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:40 WIB

Berani Bela Klien Tanpa Takut Dituntut! Otto Hasibuan Tegaskan Hak Imunitas Advokat

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:35 WIB

KPK Ungkap “Negara Menyuap Negara” di Kasus Hakim PN Depok

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:30 WIB

MA Kecewa Hakim PN Depok Terjerat Korupsi, Langkah KPK Didukung

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:26 WIB

KPK Gerak Cepat Selidiki Dugaan Korupsi Al Haris

Berita Terbaru

Gubernur Jambi Al Haris

Hukum

KPK Gerak Cepat Selidiki Dugaan Korupsi Al Haris

Rabu, 11 Feb 2026 - 18:26 WIB

Eksplorasi konten lain dari Indonesian Post

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca