Mensesneg Respons Isu Misbakhun Masuk Bursa Ketua DK OJK

Mensesneg Respons Isu Misbakhun Masuk Bursa Ketua DK OJK

Muhibuddin Wali's avatar

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

JAKARTA | Indonesian Post – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons isu masuknya Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun ke dalam bursa calon Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Prasetyo Hadi yang juga menjabat Juru Bicara Presiden RI menegaskan pemerintah belum menetapkan Ketua DK OJK definitif. Panitia seleksi masih menjalankan proses penjaringan kandidat.

“Belum ada nama yang ditetapkan karena panitia seleksi baru terbentuk,” kata Prasetyo Hadi di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa, usai menghadiri pengumuman program stimulus ekonomi Triwulan I 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prasetyo menyebut beberapa nama telah masuk dalam bursa calon Ketua DK OJK. Namun, ia belum membuka identitas para kandidat tersebut. Ia hanya menyampaikan sebagian kandidat berasal dari Kementerian Keuangan.

Saat wartawan menanyakan harapan pemerintah, Prasetyo menekankan pentingnya kompetensi pimpinan OJK ke depan.

“Pimpinan OJK harus menguasai bidangnya dan memahami peran strategis OJK dalam menjaga ekosistem keuangan nasional,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar pimpinan OJK mampu mencegah gangguan di pasar keuangan agar tidak kembali terjadi.

Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan masih berada di bawah kepemimpinan pejabat sementara. Pemerintah menunggu seluruh tahapan seleksi selesai sebelum menetapkan Ketua DK OJK definitif.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan proses pemilihan pimpinan OJK harus mengikuti amanat Undang-Undang.

Menurut Purbaya, kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci dalam menjaga integritas pasar keuangan dan kredibilitas pimpinan OJK.

“Kita harus mengikuti Undang-Undang yang berlaku. Pelanggaran aturan akan merusak kredibilitas proses seleksi dan pimpinan OJK,” kata Purbaya.

Berita Terkait

Pemilihan Kepala Daerah 2026: Tren Calon Independen vs Partai Politik
Mengejutkan! Gerakan Rakyat Resmi Nyatakan Diri Jadi Partai Politik, Siap Guncang Peta Politik Nasional
Prabowo Mendadak Terbang ke Inggris, Bertemu PM Baru hingga Raja Charles, Ada Agenda Besar Apa?
Pemkab Kendal Klarifikasi Soal Anggaran Cat Rumah Dinas
Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:33 WIB

Mensesneg Respons Isu Misbakhun Masuk Bursa Ketua DK OJK

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:53 WIB

Pemilihan Kepala Daerah 2026: Tren Calon Independen vs Partai Politik

Senin, 19 Januari 2026 - 09:36 WIB

Mengejutkan! Gerakan Rakyat Resmi Nyatakan Diri Jadi Partai Politik, Siap Guncang Peta Politik Nasional

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:04 WIB

Prabowo Mendadak Terbang ke Inggris, Bertemu PM Baru hingga Raja Charles, Ada Agenda Besar Apa?

Sabtu, 27 Desember 2025 - 03:18 WIB

Pemkab Kendal Klarifikasi Soal Anggaran Cat Rumah Dinas

Berita Terbaru

ilustrasi

Nasional

Kemenag: Perbedaan Penetapan Awal Ramadhan 2026 Hal Wajar

Selasa, 10 Feb 2026 - 16:37 WIB

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Politik

Mensesneg Respons Isu Misbakhun Masuk Bursa Ketua DK OJK

Selasa, 10 Feb 2026 - 16:33 WIB

Eksplorasi konten lain dari Indonesian Post

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca