Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya
JAKARTA | Indonesian Post – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya penghasilan lain milik Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya yang kini berstatus tersangka kasus korupsi. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri kemungkinan sumber dana lain di luar perkara utama yang sedang disidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik memeriksa tiga saksi pada 9 Februari 2026. Dalam pemeriksaan itu, penyidik menggali informasi mengenai aliran dana serta sumber penerimaan lain yang berkaitan dengan Ardito. Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi sejumlah dokumen pendukung kepada para saksi.
“Penyidik mendalami dugaan aliran uang maupun penghasilan lain dari Bupati. Kami menggali keterangan dari pihak-pihak yang telah dipanggil,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025. Saat itu, KPK mengamankan lima orang. Sehari kemudian, KPK menetapkan kelimanya sebagai tersangka.
Mereka yakni Ardito Wijaya, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo yang juga adik Ardito, Anton Wibowo selaku Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Lampung Tengah, serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.
KPK menduga para tersangka menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun anggaran 2025. Bahkan, KPK mencatat Ardito menerima sekitar Rp5,75 miliar. Dari jumlah tersebut, ia menggunakan sekitar Rp5,25 miliar untuk melunasi pinjaman bank yang dipakai membiayai kampanye Pilkada 2024.
Kini, penyidik terus mengembangkan perkara. Oleh karena itu, KPK menelusuri setiap potensi penerimaan lain guna memastikan seluruh aliran dana terungkap secara menyeluruh.