KPK Dalami Penghasilan Lain Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

KPK Dalami Dugaan Penghasilan Lain Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Muhibuddin Wali's avatar

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya

JAKARTA | Indonesian Post – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya penghasilan lain milik Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya yang kini berstatus tersangka kasus korupsi. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri kemungkinan sumber dana lain di luar perkara utama yang sedang disidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik memeriksa tiga saksi pada 9 Februari 2026. Dalam pemeriksaan itu, penyidik menggali informasi mengenai aliran dana serta sumber penerimaan lain yang berkaitan dengan Ardito. Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi sejumlah dokumen pendukung kepada para saksi.

“Penyidik mendalami dugaan aliran uang maupun penghasilan lain dari Bupati. Kami menggali keterangan dari pihak-pihak yang telah dipanggil,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025. Saat itu, KPK mengamankan lima orang. Sehari kemudian, KPK menetapkan kelimanya sebagai tersangka.

Mereka yakni Ardito Wijaya, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo yang juga adik Ardito, Anton Wibowo selaku Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Lampung Tengah, serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.

KPK menduga para tersangka menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun anggaran 2025. Bahkan, KPK mencatat Ardito menerima sekitar Rp5,75 miliar. Dari jumlah tersebut, ia menggunakan sekitar Rp5,25 miliar untuk melunasi pinjaman bank yang dipakai membiayai kampanye Pilkada 2024.

Kini, penyidik terus mengembangkan perkara. Oleh karena itu, KPK menelusuri setiap potensi penerimaan lain guna memastikan seluruh aliran dana terungkap secara menyeluruh.

Berita Terkait

Polri Wajibkan Bersih 1 Jam Sebelum Kerja, Satgas ASRI Resmi Dibentuk!
Berani Bela Klien Tanpa Takut Dituntut! Otto Hasibuan Tegaskan Hak Imunitas Advokat
KPK Ungkap “Negara Menyuap Negara” di Kasus Hakim PN Depok
MA Kecewa Hakim PN Depok Terjerat Korupsi, Langkah KPK Didukung
KPK Gerak Cepat Selidiki Dugaan Korupsi Al Haris
MA Tolak Kasasi, Windu Aji Tetap Bebas Kasus TPPU
Bos PT Dana Syariah Ditahan, Investor Rugi Rp2,4 Triliun
MA Bongkar Data 2025: Ribuan Perkara Pidana Diselesaikan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:21 WIB

Polri Wajibkan Bersih 1 Jam Sebelum Kerja, Satgas ASRI Resmi Dibentuk!

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:40 WIB

Berani Bela Klien Tanpa Takut Dituntut! Otto Hasibuan Tegaskan Hak Imunitas Advokat

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:35 WIB

KPK Ungkap “Negara Menyuap Negara” di Kasus Hakim PN Depok

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:30 WIB

MA Kecewa Hakim PN Depok Terjerat Korupsi, Langkah KPK Didukung

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:26 WIB

KPK Gerak Cepat Selidiki Dugaan Korupsi Al Haris

Berita Terbaru

Gubernur Jambi Al Haris

Hukum

KPK Gerak Cepat Selidiki Dugaan Korupsi Al Haris

Rabu, 11 Feb 2026 - 18:26 WIB

Eksplorasi konten lain dari Indonesian Post

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca