JAKARTA | Indonesian Post – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami rangkap jabatan Mulyono di 12 perusahaan saat menjabat sebagai Kepala KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pendalaman ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi restitusi pajak.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penyidik menelusuri posisi Mulyono sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan. Bahkan, jumlah perusahaan yang terafiliasi mencapai 12 entitas. Karena itu, KPK mendalami apakah rangkap jabatan tersebut berkaitan dengan praktik tindak pidana korupsi.
Selain itu, penyidik juga mengkaji kemungkinan penggunaan perusahaan-perusahaan tersebut sebagai sarana layering atau pemisahan aliran dana. Dengan demikian, KPK ingin memastikan apakah ada kaitan langsung antara struktur perusahaan itu dan proses pengajuan restitusi pajak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di KPP Madya Banjarmasin. OTT tersebut terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sektor perkebunan kelapa sawit.
Selanjutnya, pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Mulyono (MLY), pegawai pajak Dian Jaya Demega (DJD), dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ). Ketiganya diduga terlibat dalam pengaturan restitusi pajak.
Kini, KPK terus mendalami rangkap jabatan Mulyono guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh dan memastikan transparansi proses penegakan hukum.





