Mulyono Rangkap 12 Jabatan, KPK Dalami Restitusi Pajak

KPK Dalami Rangkap Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dalam Kasus Restitusi Pajak

Muhibuddin Wali's avatar

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan

JAKARTA | Indonesian Post – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami rangkap jabatan Mulyono di 12 perusahaan saat menjabat sebagai Kepala KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pendalaman ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi restitusi pajak.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penyidik menelusuri posisi Mulyono sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan. Bahkan, jumlah perusahaan yang terafiliasi mencapai 12 entitas. Karena itu, KPK mendalami apakah rangkap jabatan tersebut berkaitan dengan praktik tindak pidana korupsi.

Selain itu, penyidik juga mengkaji kemungkinan penggunaan perusahaan-perusahaan tersebut sebagai sarana layering atau pemisahan aliran dana. Dengan demikian, KPK ingin memastikan apakah ada kaitan langsung antara struktur perusahaan itu dan proses pengajuan restitusi pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di KPP Madya Banjarmasin. OTT tersebut terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sektor perkebunan kelapa sawit.

Selanjutnya, pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Mulyono (MLY), pegawai pajak Dian Jaya Demega (DJD), dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ). Ketiganya diduga terlibat dalam pengaturan restitusi pajak.

Kini, KPK terus mendalami rangkap jabatan Mulyono guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh dan memastikan transparansi proses penegakan hukum.

Berita Terkait

Polri Wajibkan Bersih 1 Jam Sebelum Kerja, Satgas ASRI Resmi Dibentuk!
Berani Bela Klien Tanpa Takut Dituntut! Otto Hasibuan Tegaskan Hak Imunitas Advokat
KPK Ungkap “Negara Menyuap Negara” di Kasus Hakim PN Depok
MA Kecewa Hakim PN Depok Terjerat Korupsi, Langkah KPK Didukung
KPK Gerak Cepat Selidiki Dugaan Korupsi Al Haris
MA Tolak Kasasi, Windu Aji Tetap Bebas Kasus TPPU
Bos PT Dana Syariah Ditahan, Investor Rugi Rp2,4 Triliun
MA Bongkar Data 2025: Ribuan Perkara Pidana Diselesaikan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:21 WIB

Polri Wajibkan Bersih 1 Jam Sebelum Kerja, Satgas ASRI Resmi Dibentuk!

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:40 WIB

Berani Bela Klien Tanpa Takut Dituntut! Otto Hasibuan Tegaskan Hak Imunitas Advokat

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:35 WIB

KPK Ungkap “Negara Menyuap Negara” di Kasus Hakim PN Depok

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:30 WIB

MA Kecewa Hakim PN Depok Terjerat Korupsi, Langkah KPK Didukung

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:26 WIB

KPK Gerak Cepat Selidiki Dugaan Korupsi Al Haris

Berita Terbaru

Gubernur Jambi Al Haris

Hukum

KPK Gerak Cepat Selidiki Dugaan Korupsi Al Haris

Rabu, 11 Feb 2026 - 18:26 WIB

Eksplorasi konten lain dari Indonesian Post

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca