JAKARTA | Indonesian Post – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Jambi, Al Haris. Tim penyidik memverifikasi setiap informasi dan dokumen untuk memastikan validitas laporan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaga antirasuah menelaah laporan masyarakat secara mendetail. “Kami mengecek semua data dan bukti sebelum menentukan langkah penyidikan berikutnya,” ujarnya di Jakarta, Senin.
Budi menambahkan, KPK akan menilai apakah dugaan korupsi ini bisa diproses secara hukum. Ia menekankan bahwa laporan masyarakat menjadi pintu masuk penting bagi lembaga antirasuah. “Banyak operasi tangkap tangan berhasil karena informasi publik. Kami menghargai peran aktif masyarakat,” kata Budi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) melaporkan dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Swarnabhumi Jambi pada 9 Februari 2025. Proyek tersebut berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, dengan nilai kontrak sekitar Rp244 miliar bersumber dari APBD.
Laporan menyebut Gubernur Al Haris bekerja sama dengan sejumlah pejabat teknis dan rekanan dalam dugaan penyalahgunaan anggaran. KPK kini menelaah kontrak proyek, dokumen anggaran, dan bukti pendukung untuk memastikan dugaan itu benar.
Budi menegaskan KPK akan memeriksa semua pihak terkait tanpa terkecuali. Lembaga antirasuah ingin menegakkan akuntabilitas dan memastikan pejabat publik menjalankan tugas sesuai hukum.
Selain menelaah dokumen, KPK akan mewawancarai pejabat teknis, pihak kontraktor, dan saksi lainnya. Tim juga menelusuri aliran dana proyek untuk mendeteksi potensi kerugian negara.
KPK menyatakan pengawasan publik menjadi kunci pemberantasan korupsi. Dengan menindaklanjuti laporan masyarakat, lembaga antirasuah menunjukkan komitmennya untuk melindungi anggaran negara dan menegakkan hukum.





