MA Selesaikan 3.353 Perkara Restoratif 2025

MA Bongkar Data 2025: Ribuan Perkara Pidana Diselesaikan Restoratif

Muhibuddin Wali's avatar

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar Ketua Mahkamah Agung Sunarto (tengah) saat menghadiri sidang istimewa dengan agenda tunggal Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 di Gedung MA RI, Jakarta

Tangkapan layar Ketua Mahkamah Agung Sunarto (tengah) saat menghadiri sidang istimewa dengan agenda tunggal Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 di Gedung MA RI, Jakarta

JAKARTA | Indonesian Post – Mahkamah Agung (MA) mencatat 3.353 perkara pidana selesai melalui pendekatan keadilan restoratif sepanjang 2025. Ketua MA Sunarto memaparkan capaian itu dalam Laporan Tahunan MA di Gedung MA RI, Jakarta. Ia menegaskan MA terus mendorong penyelesaian perkara yang menekankan pemulihan bagi korban dan pelaku.

MA menjalankan kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2024. Aturan ini memberi pedoman jelas bagi hakim untuk menerapkan diversi dan keadilan restoratif. Sunarto menyebut pendekatan itu sejalan dengan budaya musyawarah yang hidup di masyarakat Indonesia.

Dalam perkara anak, pengadilan memproses 829 perkara yang memenuhi syarat diversi. Dari jumlah itu, aparat peradilan berhasil menyelesaikan 645 perkara melalui mekanisme diversi. Capaian tersebut menunjukkan komitmen kuat MA dalam melindungi kepentingan terbaik anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain pidana, MA juga memperkuat penyelesaian sengketa perdata. Sepanjang 2025, pengadilan mendamaikan 39.520 perkara melalui mediasi. Para pihak memilih jalur damai karena prosesnya cepat dan biaya lebih ringan.

Pengadilan negeri menangani 7.065 perkara lewat gugatan sederhana. Pengadilan agama juga menyelesaikan 348 perkara ekonomi syariah melalui mekanisme serupa. Sunarto menilai sistem ini membantu masyarakat dan pelaku usaha memperoleh kepastian hukum secara efisien.

Secara keseluruhan, MA dan badan peradilan menangani 3.025.152 perkara sepanjang 2025. Aparat peradilan menyelesaikan 2.937.634 perkara tepat waktu. Angka itu menunjukkan tingkat produktivitas mencapai 97,11 persen.

Sunarto menegaskan MA mempertahankan rasio produktivitas di atas 97 persen selama enam tahun berturut-turut. Ia juga mencatat peningkatan pada jumlah perkara yang diputus, ketepatan waktu, dan proses minutasi. Tren tersebut memperlihatkan perbaikan kinerja peradilan secara konsisten.

Berita Terkait

Polri Wajibkan Bersih 1 Jam Sebelum Kerja, Satgas ASRI Resmi Dibentuk!
Berani Bela Klien Tanpa Takut Dituntut! Otto Hasibuan Tegaskan Hak Imunitas Advokat
KPK Ungkap “Negara Menyuap Negara” di Kasus Hakim PN Depok
MA Kecewa Hakim PN Depok Terjerat Korupsi, Langkah KPK Didukung
KPK Gerak Cepat Selidiki Dugaan Korupsi Al Haris
MA Tolak Kasasi, Windu Aji Tetap Bebas Kasus TPPU
Bos PT Dana Syariah Ditahan, Investor Rugi Rp2,4 Triliun
KPK Dalami Rangkap Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dalam Kasus Restitusi Pajak

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:21 WIB

Polri Wajibkan Bersih 1 Jam Sebelum Kerja, Satgas ASRI Resmi Dibentuk!

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:40 WIB

Berani Bela Klien Tanpa Takut Dituntut! Otto Hasibuan Tegaskan Hak Imunitas Advokat

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:35 WIB

KPK Ungkap “Negara Menyuap Negara” di Kasus Hakim PN Depok

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:30 WIB

MA Kecewa Hakim PN Depok Terjerat Korupsi, Langkah KPK Didukung

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:26 WIB

KPK Gerak Cepat Selidiki Dugaan Korupsi Al Haris

Berita Terbaru

Gubernur Jambi Al Haris

Hukum

KPK Gerak Cepat Selidiki Dugaan Korupsi Al Haris

Rabu, 11 Feb 2026 - 18:26 WIB

Eksplorasi konten lain dari Indonesian Post

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca