JAKARTA | Indonesian Post – Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, menyatakan kecewa atas dugaan korupsi yang melibatkan hakim dan aparatur Pengadilan Negeri (PN) Depok. Sunarto menilai peristiwa ini mencederai harkat dan martabat institusi peradilan.
Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan Sunarto menyesalkan keterlibatan oknum hakim dalam pengurusan sengketa lahan. “Perbuatan ini mencoreng kehormatan dan muruah MA RI,” kata Yanto di Jakarta, Senin.
Sunarto menegaskan MA berkomitmen menegakkan nihil toleransi terhadap praktik korupsi di pengadilan. Ia mendukung penuh langkah KPK dalam mengungkap dugaan rasuah di PN Depok. MA akan terus bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) untuk menjaga integritas dan perilaku hakim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
MA akan memberhentikan sementara Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), dan Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH).
KPK sebelumnya menetapkan EKA dan BBG sebagai tersangka pada Jumat (6/2) terkait dugaan penerimaan suap pengurusan sengketa lahan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk kedua hakim.
KPK menangkap tujuh orang dalam tangkap tangan di Depok pada 5 Februari 2026. Selain Ketua dan Wakil Ketua, KPK menetapkan YOH sebagai tersangka, bersamaan dengan dua pihak swasta. Mereka adalah Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER).
KPK menjerat mereka dengan pasal 605 huruf a dan/atau pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001. KPK kini menelaah bukti dan melanjutkan penyidikan secara intensif.





