MA Kecewa Hakim PN Depok Terjerat Korupsi

MA Kecewa Hakim PN Depok Terjerat Korupsi, Langkah KPK Didukung

Muhibuddin Wali's avatar

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Indonesian Post – Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, menyatakan kecewa atas dugaan korupsi yang melibatkan hakim dan aparatur Pengadilan Negeri (PN) Depok. Sunarto menilai peristiwa ini mencederai harkat dan martabat institusi peradilan.

Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan Sunarto menyesalkan keterlibatan oknum hakim dalam pengurusan sengketa lahan. “Perbuatan ini mencoreng kehormatan dan muruah MA RI,” kata Yanto di Jakarta, Senin.

Sunarto menegaskan MA berkomitmen menegakkan nihil toleransi terhadap praktik korupsi di pengadilan. Ia mendukung penuh langkah KPK dalam mengungkap dugaan rasuah di PN Depok. MA akan terus bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) untuk menjaga integritas dan perilaku hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

MA akan memberhentikan sementara Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), dan Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH).

KPK sebelumnya menetapkan EKA dan BBG sebagai tersangka pada Jumat (6/2) terkait dugaan penerimaan suap pengurusan sengketa lahan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk kedua hakim.

KPK menangkap tujuh orang dalam tangkap tangan di Depok pada 5 Februari 2026. Selain Ketua dan Wakil Ketua, KPK menetapkan YOH sebagai tersangka, bersamaan dengan dua pihak swasta. Mereka adalah Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER).

KPK menjerat mereka dengan pasal 605 huruf a dan/atau pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001. KPK kini menelaah bukti dan melanjutkan penyidikan secara intensif.

Berita Terkait

Polri Wajibkan Bersih 1 Jam Sebelum Kerja, Satgas ASRI Resmi Dibentuk!
Berani Bela Klien Tanpa Takut Dituntut! Otto Hasibuan Tegaskan Hak Imunitas Advokat
KPK Ungkap “Negara Menyuap Negara” di Kasus Hakim PN Depok
KPK Gerak Cepat Selidiki Dugaan Korupsi Al Haris
MA Tolak Kasasi, Windu Aji Tetap Bebas Kasus TPPU
Bos PT Dana Syariah Ditahan, Investor Rugi Rp2,4 Triliun
MA Bongkar Data 2025: Ribuan Perkara Pidana Diselesaikan Restoratif
KPK Dalami Rangkap Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dalam Kasus Restitusi Pajak

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:21 WIB

Polri Wajibkan Bersih 1 Jam Sebelum Kerja, Satgas ASRI Resmi Dibentuk!

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:40 WIB

Berani Bela Klien Tanpa Takut Dituntut! Otto Hasibuan Tegaskan Hak Imunitas Advokat

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:35 WIB

KPK Ungkap “Negara Menyuap Negara” di Kasus Hakim PN Depok

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:30 WIB

MA Kecewa Hakim PN Depok Terjerat Korupsi, Langkah KPK Didukung

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:26 WIB

KPK Gerak Cepat Selidiki Dugaan Korupsi Al Haris

Berita Terbaru

Gubernur Jambi Al Haris

Hukum

KPK Gerak Cepat Selidiki Dugaan Korupsi Al Haris

Rabu, 11 Feb 2026 - 18:26 WIB

Eksplorasi konten lain dari Indonesian Post

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca