JAKARTA | Indonesian Post – Jaksa Agung ST Burhanuddin memutasi sejumlah kepala kejaksaan negeri (kajari), termasuk mengganti Kajari Sampang, Deli Serdang, Padang Lawas, dan Magetan yang sebelumnya diamankan tim intelijen Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya mutasi tersebut. Ia menjelaskan, kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 tanggal 11 Februari 2026 yang ditandatangani Jaksa Agung atas nama Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.
Empat posisi kajari yang kosong kini telah diisi pejabat baru. Jabatan Kajari Sampang yang sebelumnya diemban Fadilah Helmi digantikan Mochamad Iqbal, sebelumnya Kajari Tulang Bawang Barat. Posisi Kajari Deli Serdang yang sebelumnya dijabat Revanda Sitepu kini diisi Sapta Putra, sebelumnya Asisten Intelijen Kejati Riau.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kajari Padang Lawas yang sebelumnya dijabat Soemarlin Halomoan Ritonga digantikan Hasbi Kurniawan, sebelumnya Koordinator Kejati Bengkulu. Adapun Kajari Magetan yang sebelumnya dijabat Dezi Setiapermana kini diisi Sabrul Iman, sebelumnya Kajari Bangka Selatan.
Selain empat posisi tersebut, Jaksa Agung juga merotasi dan menunjuk pejabat baru di berbagai daerah. Total terdapat 31 nama kajari yang masuk dalam daftar mutasi kali ini, di antaranya M. Aria Rosyid sebagai Kajari Klaten, Irwan Ganda Saputra sebagai Kajari Sigi, Yustina Engelin Kalangit sebagai Kajari Kuningan, Wahyudi Eko Husodo sebagai Kajari Kabupaten Tangerang, Tri Anggoro Mukti sebagai Kajari Surabaya, Mirza Erwinsyah sebagai Kajari Gianyar, Erik Meza Nusantara sebagai Kajari Salatiga, Muhammad Irwan sebagai Kajari Batanghari, hingga Yenita Sari sebagai Kajari Jember.
Mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi serta upaya penguatan kinerja institusi. Kejagung menegaskan rotasi jabatan merupakan hal wajar dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi kejaksaan di seluruh wilayah Indonesia.





