28 Pelanggar Prokes di Johar Baru Kena Sanksi Sosial

Pelanggar Prokes di Johar Baru dikenakan sanksi sosial

JAKARTA – Petugas gabungan di Kecamatan Johar Baru menggelar Operasi Yustisi penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Jumat (11/12/2020) pagi.

Sebanyak 28 orang mendapat sanksi sosial karena tak menggunakan masker di Johar Baru, Jakarta Pusat.

Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi menuturkan, dasar dilakukannya kegiatan tersebut dari berdasarkan Pergub 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Dari Satpol PP Johar Baru terdapat 15 personel, Polsek Johar Baru 2 personel, Koramil 3 Personel, Satpel Perhubungam 4 personel dan Satgas Kelurahan Johar baru 3 personel,” kata Supriadi, Jumat (11/12/2020).

Dia menjelaskan, hasil dari operasi itu sebanyak 28 orang diganjar sanksi sosial seperti menyapu jalanan, teguran lisan sebanyak 9 orang dan tidak ada yang memilih sanksi denda administrasi.

“Kami terus mengimbau kepada masyarakat untuk patuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak. Pandemi Covid-19 ini belum berakhir, jadi mari bersama-sama kita lebih disiplin lagi,” katanya. (Ind)

Loading...

Tinggalkan Balasan