Jakarta| Indonesian Post – Komisi Percepatan Reformasi Polri mengajukan gagasan agar pengaturan mengenai penempatan personel Polri pada kementerian dan lembaga negara dilakukan melalui skema Omnibus Law. Usulan ini mencakup penyusunan undang-undang hingga peraturan pelaksananya.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa pendekatan omnibus dinilai paling tepat karena menyentuh banyak regulasi lintas sektor. Menurutnya, sejumlah undang-undang seperti UU Lingkungan Hidup, UU TNI, hingga UU Kehutanan memiliki irisan pengaturan dengan kewenangan dan peran kepolisian, sehingga perlu diselaraskan dalam satu kerangka hukum terpadu.
Usulan tersebut muncul setelah diberlakukannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri, yang diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Jimly menyoroti bahwa salah satu regulasi yang mendesak untuk segera dibentuk adalah Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menyebutkan bahwa sejak UU ASN berlaku pada 2023, hingga kini PP pelaksananya belum juga disusun.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa komisi menerima banyak masukan terkait persoalan penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Menurutnya, masalah tersebut tidak cukup diselesaikan melalui aturan internal Polri semata, melainkan harus dinaikkan ke level regulasi yang lebih tinggi agar memiliki daya ikat bagi seluruh kementerian dan lembaga terkait.
Oleh karena itu, Komisi Percepatan Reformasi Polri mendorong adanya koordinasi lintas kementerian yang difasilitasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas). Dalam hal ini, Wakil Menko Kumham Imipas Otto Hasibuan disebut akan mempersiapkan langkah-langkah koordinatif, sementara komisi akan memberikan masukan dalam rapat koordinasi antarkementerian.
Dalam kesempatan yang sama, Otto Hasibuan menegaskan pentingnya kesepakatan bersama antarinstansi mengenai jenis jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri. Ia menilai bahwa penentuan jabatan tersebut tidak boleh dilakukan secara sepihak melalui kebijakan internal, melainkan harus melalui pembahasan bersama lintas lembaga.
Otto juga menyampaikan bahwa inisiatif pembentukan Peraturan Pemerintah dapat diprakarsai oleh Kemenko Kumham Imipas guna merespons persoalan ini secara cepat dan komprehensif.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, khususnya pada 17 kementerian dan lembaga negara. Beberapa di antaranya meliputi Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Selain itu, anggota Polri juga dapat ditugaskan pada sejumlah lembaga strategis lainnya, seperti Lemhannas, Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.