Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.Dalam menjalankan tugas jurnalistik, Indonesianpost.co.id berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers sebagai landasan moral dan profesional bagi seluruh jajaran redaksi dan wartawan.

Pasal 1

Wartawan Indonesianpost.co.id bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2

Wartawan Indonesianpost.co.id menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3

Wartawan Indonesianpost.co.id selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4

Wartawan Indonesianpost.co.id tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5

Wartawan Indonesianpost.co.id tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6

Wartawan Indonesianpost.co.id tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7

Wartawan Indonesianpost.co.id memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8

Wartawan Indonesianpost.co.id tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

Pasal 9

Wartawan Indonesianpost.co.id menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesianpost.co.id segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca.

Pasal 11

Wartawan Indonesianpost.co.id melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penegasan Redaksi

Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman wajib bagi seluruh wartawan, kontributor, dan jajaran redaksi Indonesianpost.co.id dalam menjalankan kegiatan jurnalistik sehari-hari.

Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik ini akan ditindak sesuai dengan peraturan internal redaksi serta ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.