TANGERANG | Indonesian Post – Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu yang diduga akan dikirim ke wilayah Jakarta Utara. Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan seorang pengemudi ojek online terhadap paket yang diterimanya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 20 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di Kampung Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. Awalnya, paket itu hendak dikirim menggunakan jasa ojek online. Namun, pengiriman dibatalkan dan paket kembali ke alamat pengirim.
Pengemudi Ojol Curiga Paket Tanpa Identitas
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, kecurigaan muncul karena paket tersebut tidak dilengkapi identitas pengirim dan penerima yang jelas.
“Pengemudi ojek online merasa ada kejanggalan pada paket yang diterimanya karena tidak disertai keterangan yang wajar. Oleh karena itu, yang bersangkutan melaporkannya ke pihak kepolisian,” kata Raden Muhammad Jauhari, Rabu, 21 Januari 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan. Selanjutnya, polisi melakukan pembuntutan terhadap orang yang hendak mengambil paket tersebut.
Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Kemudian, petugas mengamankan seorang pria berinisial GS (31), warga Desa Tanjakan, saat mengambil paket yang dicurigai berisi narkotika.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, paket tersebut terbukti berisi narkotika jenis sabu,” ujar Jauhari.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu dengan berat total 9,51 gram bruto. Selain itu, satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika turut diamankan sebagai barang bukti.
Modus Pengiriman dan Proses Hukum
Menurut Jauhari, sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta Utara dengan memanfaatkan jasa ojek online untuk mengelabui petugas.
“Sementara itu, modus pengiriman narkotika melalui jasa ojek online masih sering digunakan pelaku. Namun, kami terus meningkatkan pengawasan dan penindakan,” katanya.
Saat ini, tersangka GS telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Dengan pengungkapan kasus tersebut, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sedikitnya 95 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan 110.