Pedoman Pemberitaan Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber ini disusun sebagai acuan bagi Indonesianpost.co.id dalam menjalankan kegiatan jurnalistik di media siber, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.

1. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku bagi seluruh karya jurnalistik yang diproduksi dan dipublikasikan oleh Indonesianpost.co.id dalam bentuk teks, foto, video, audio, grafis, maupun bentuk lainnya melalui platform media siber.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Setiap berita yang dipublikasikan wajib melalui proses verifikasi. Dalam hal tertentu, apabila verifikasi belum dapat dilakukan secara menyeluruh, Indonesianpost.co.id akan menyebutkan secara jelas bahwa berita tersebut masih memerlukan konfirmasi lanjutan.

Berita yang berpotensi merugikan pihak tertentu wajib disajikan secara berimbang dengan memberikan kesempatan hak jawab.

3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Indonesianpost.co.id melayani ralat, koreksi, dan hak jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ralat atau koreksi dilakukan apabila ditemukan kekeliruan dalam pemberitaan, sedangkan hak jawab diberikan kepada pihak yang dirugikan akibat pemberitaan. Ralat, koreksi, dan hak jawab akan dipublikasikan secara proporsional dan sepadan.

4. Berita Mengandung Kekeliruan

Apabila suatu berita terbukti mengandung kekeliruan atau informasi tidak akurat, Indonesianpost.co.id berkewajiban untuk segera melakukan perbaikan disertai keterangan yang jelas.

5. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

Konten yang berasal dari pembaca, seperti opini, artikel kiriman, atau komentar, menjadi tanggung jawab penulis masing-masing. Indonesianpost.co.id berhak menyunting atau menghapus konten tersebut apabila melanggar hukum, etika, atau norma yang berlaku.

6. Pencabutan Berita

Berita yang telah dipublikasikan tidak dicabut kecuali mengandung kesalahan fatal, melanggar hukum, atau atas putusan Dewan Pers atau pengadilan. Pencabutan berita dilakukan dengan menyertakan alasan yang jelas.

7. Iklan dan Konten Komersial

Indonesianpost.co.id memisahkan secara tegas antara konten jurnalistik dan konten iklan. Setiap konten berbayar, advertorial, atau kerja sama komersial akan diberi penanda yang jelas agar tidak menyesatkan pembaca.

8. Perlindungan Anak dan Korban

Dalam pemberitaan yang melibatkan anak, korban kejahatan seksual, atau kelompok rentan lainnya, Indonesianpost.co.id wajib melindungi identitas sesuai dengan ketentuan hukum dan etika jurnalistik.

9. Arsip Berita

Setiap berita yang telah dipublikasikan menjadi bagian dari arsip Indonesianpost.co.id dan dapat diakses oleh publik, kecuali ditentukan lain berdasarkan hukum atau kebijakan redaksi.

10. Tanggung Jawab Redaksi

Seluruh isi pemberitaan di Indonesianpost.co.id berada di bawah tanggung jawab redaksi. Redaksi berkomitmen menjaga independensi, profesionalisme, dan integritas dalam setiap proses jurnalistik.

11. Perubahan Pedoman

Pedoman Pemberitaan Media Siber ini dapat diperbarui sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan hukum, teknologi, dan kebijakan Dewan Pers. Perubahan akan diumumkan melalui halaman ini.

Penutup

Dengan adanya Pedoman Pemberitaan Media Siber ini, Indonesianpost.co.id menegaskan komitmennya sebagai media siber yang profesional, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi kebebasan pers yang sehat.