JAKARTA | Indonesian Post – Mahkamah Agung (MA) mencatat 3.353 perkara pidana selesai melalui pendekatan keadilan restoratif sepanjang 2025. Ketua MA Sunarto memaparkan capaian itu dalam Laporan Tahunan MA di Gedung MA RI, Jakarta. Ia menegaskan MA terus mendorong penyelesaian perkara yang menekankan pemulihan bagi korban dan pelaku.
MA menjalankan kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2024. Aturan ini memberi pedoman jelas bagi hakim untuk menerapkan diversi dan keadilan restoratif. Sunarto menyebut pendekatan itu sejalan dengan budaya musyawarah yang hidup di masyarakat Indonesia.
Dalam perkara anak, pengadilan memproses 829 perkara yang memenuhi syarat diversi. Dari jumlah itu, aparat peradilan berhasil menyelesaikan 645 perkara melalui mekanisme diversi. Capaian tersebut menunjukkan komitmen kuat MA dalam melindungi kepentingan terbaik anak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain pidana, MA juga memperkuat penyelesaian sengketa perdata. Sepanjang 2025, pengadilan mendamaikan 39.520 perkara melalui mediasi. Para pihak memilih jalur damai karena prosesnya cepat dan biaya lebih ringan.
Pengadilan negeri menangani 7.065 perkara lewat gugatan sederhana. Pengadilan agama juga menyelesaikan 348 perkara ekonomi syariah melalui mekanisme serupa. Sunarto menilai sistem ini membantu masyarakat dan pelaku usaha memperoleh kepastian hukum secara efisien.
Secara keseluruhan, MA dan badan peradilan menangani 3.025.152 perkara sepanjang 2025. Aparat peradilan menyelesaikan 2.937.634 perkara tepat waktu. Angka itu menunjukkan tingkat produktivitas mencapai 97,11 persen.
Sunarto menegaskan MA mempertahankan rasio produktivitas di atas 97 persen selama enam tahun berturut-turut. Ia juga mencatat peningkatan pada jumlah perkara yang diputus, ketepatan waktu, dan proses minutasi. Tren tersebut memperlihatkan perbaikan kinerja peradilan secara konsisten.





