MA Tolak Kasasi, Windu Aji Bebas TPPU

MA Tolak Kasasi, Windu Aji Tetap Bebas Kasus TPPU

Muhibuddin Wali's avatar

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus dugaan pencucian uang dari hasil korupsi penjualan bijih nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Antam Blok Mandiodo, Windu Aji Sutanto

Terdakwa kasus dugaan pencucian uang dari hasil korupsi penjualan bijih nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Antam Blok Mandiodo, Windu Aji Sutanto

JAKARTA | Indonesian Post – Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa penuntut umum. Putusan ini membuat Windu Aji Sutanto, pemilik PT Lawu Agung Mining, tetap bebas dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini terkait dugaan pencucian uang dari hasil korupsi penjualan bijih nikel PT Antam Tbk., Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Majelis hakim yang diketuai Soesilo memutus perkara ini pada Rabu, 28 Januari 2026. Keputusan tersebut menyatakan secara tegas: “Tolak kasasi penuntut umum.” Putusan ini menegaskan keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Windu Aji dari TPPU.

Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan kasus ini merupakan pengulangan tindak pidana korupsi sebelumnya. Oleh karena itu, prinsip ne bis in idem berlaku. Prinsip ini melindungi terdakwa agar tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama. Hakim menekankan bahwa jika semua bukti sudah dipertimbangkan dan putusan sebelumnya berkekuatan hukum tetap, kasus TPPU tidak bisa diproses lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski bebas dari TPPU, Windu Aji terbukti membeli tiga mobil mewah menggunakan dana hasil korupsi. Mobil tersebut adalah Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz Maybach, dan Toyota Alphard. Ia juga menerima uang Rp1,7 miliar dari penjualan nikel melalui rekening pihak lain. Jaksa menuntut Windu Aji enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam pidana asal, Windu Aji sudah divonis bersalah melakukan korupsi penjualan bijih nikel. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp135,8 miliar subsider dua tahun kurungan. Putusan MA ini menegaskan perlindungan hukum bagi terdakwa melalui asas ne bis in idem dan menjadi preseden penting dalam kasus korupsi serta TPPU di Indonesia.

Berita Terkait

Polri Wajibkan Bersih 1 Jam Sebelum Kerja, Satgas ASRI Resmi Dibentuk!
Berani Bela Klien Tanpa Takut Dituntut! Otto Hasibuan Tegaskan Hak Imunitas Advokat
KPK Ungkap “Negara Menyuap Negara” di Kasus Hakim PN Depok
MA Kecewa Hakim PN Depok Terjerat Korupsi, Langkah KPK Didukung
KPK Gerak Cepat Selidiki Dugaan Korupsi Al Haris
Bos PT Dana Syariah Ditahan, Investor Rugi Rp2,4 Triliun
MA Bongkar Data 2025: Ribuan Perkara Pidana Diselesaikan Restoratif
KPK Dalami Rangkap Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dalam Kasus Restitusi Pajak

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:21 WIB

Polri Wajibkan Bersih 1 Jam Sebelum Kerja, Satgas ASRI Resmi Dibentuk!

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:40 WIB

Berani Bela Klien Tanpa Takut Dituntut! Otto Hasibuan Tegaskan Hak Imunitas Advokat

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:35 WIB

KPK Ungkap “Negara Menyuap Negara” di Kasus Hakim PN Depok

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:30 WIB

MA Kecewa Hakim PN Depok Terjerat Korupsi, Langkah KPK Didukung

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:26 WIB

KPK Gerak Cepat Selidiki Dugaan Korupsi Al Haris

Berita Terbaru

Gubernur Jambi Al Haris

Hukum

KPK Gerak Cepat Selidiki Dugaan Korupsi Al Haris

Rabu, 11 Feb 2026 - 18:26 WIB

Eksplorasi konten lain dari Indonesian Post

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca