JAKARTA | Indonesian Post – Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa penuntut umum. Putusan ini membuat Windu Aji Sutanto, pemilik PT Lawu Agung Mining, tetap bebas dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini terkait dugaan pencucian uang dari hasil korupsi penjualan bijih nikel PT Antam Tbk., Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Majelis hakim yang diketuai Soesilo memutus perkara ini pada Rabu, 28 Januari 2026. Keputusan tersebut menyatakan secara tegas: “Tolak kasasi penuntut umum.” Putusan ini menegaskan keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Windu Aji dari TPPU.
Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan kasus ini merupakan pengulangan tindak pidana korupsi sebelumnya. Oleh karena itu, prinsip ne bis in idem berlaku. Prinsip ini melindungi terdakwa agar tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama. Hakim menekankan bahwa jika semua bukti sudah dipertimbangkan dan putusan sebelumnya berkekuatan hukum tetap, kasus TPPU tidak bisa diproses lagi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski bebas dari TPPU, Windu Aji terbukti membeli tiga mobil mewah menggunakan dana hasil korupsi. Mobil tersebut adalah Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz Maybach, dan Toyota Alphard. Ia juga menerima uang Rp1,7 miliar dari penjualan nikel melalui rekening pihak lain. Jaksa menuntut Windu Aji enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pidana asal, Windu Aji sudah divonis bersalah melakukan korupsi penjualan bijih nikel. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp135,8 miliar subsider dua tahun kurungan. Putusan MA ini menegaskan perlindungan hukum bagi terdakwa melalui asas ne bis in idem dan menjadi preseden penting dalam kasus korupsi serta TPPU di Indonesia.





