KPK Ungkap Dugaan Suap Hakim PN Depok

KPK Ungkap “Negara Menyuap Negara” di Kasus Hakim PN Depok

Muhibuddin Wali's avatar

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Ungkap Dugaan Suap Hakim PN Depok

KPK Ungkap Dugaan Suap Hakim PN Depok

JAKARTA | Indonesian Post – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi dugaan “negara menyuap negara” dalam kasus korupsi sengketa lahan. Kasus ini melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG).

KPK menegaskan dugaan suap dilakukan oleh oknum anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya (KD), kepada pihak PN Depok, termasuk EKA dan BBG. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut adanya kesepakatan atau “meeting of minds” antara kedua pihak.

Asep menjelaskan, maksud kesepakatan itu agar lahan sengketa yang dimenangkan Karabha Digdaya bisa segera dieksekusi untuk kepentingan bisnis. Pihak PN Depok memiliki wewenang menerbitkan eksekusi tersebut. “Makanya terjadi komunikasi antara oknum di PT KD dan PN Depok. Bertemunya di situ,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK menekankan pihaknya menilai kasus dari niat jahat atau mens rea para tersangka. “Kami melihat niat jahat yang terakumulasi dalam meeting of minds, bukan latar belakang lembaga masing-masing,” ujar Asep.

OTT KPK dilakukan pada 5 Februari 2026 di Kota Depok. KPK menangkap tujuh orang terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan. Dari tujuh orang, lima ditetapkan tersangka kasus penerimaan atau janji suap di PN Depok.

Kelima tersangka adalah Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA); Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG); Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH); Direktur Utama Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI); dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER).

KPK masih melanjutkan penyidikan dan menelaah bukti-bukti terkait keterlibatan masing-masing tersangka. Lembaga antirasuah memastikan kasus ini akan diproses hingga tuntas untuk menegakkan hukum dan mencegah praktik korupsi di pengadilan.

Berita Terkait

Polri Wajibkan Bersih 1 Jam Sebelum Kerja, Satgas ASRI Resmi Dibentuk!
Berani Bela Klien Tanpa Takut Dituntut! Otto Hasibuan Tegaskan Hak Imunitas Advokat
MA Kecewa Hakim PN Depok Terjerat Korupsi, Langkah KPK Didukung
KPK Gerak Cepat Selidiki Dugaan Korupsi Al Haris
MA Tolak Kasasi, Windu Aji Tetap Bebas Kasus TPPU
Bos PT Dana Syariah Ditahan, Investor Rugi Rp2,4 Triliun
MA Bongkar Data 2025: Ribuan Perkara Pidana Diselesaikan Restoratif
KPK Dalami Rangkap Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dalam Kasus Restitusi Pajak

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:21 WIB

Polri Wajibkan Bersih 1 Jam Sebelum Kerja, Satgas ASRI Resmi Dibentuk!

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:40 WIB

Berani Bela Klien Tanpa Takut Dituntut! Otto Hasibuan Tegaskan Hak Imunitas Advokat

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:35 WIB

KPK Ungkap “Negara Menyuap Negara” di Kasus Hakim PN Depok

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:30 WIB

MA Kecewa Hakim PN Depok Terjerat Korupsi, Langkah KPK Didukung

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:26 WIB

KPK Gerak Cepat Selidiki Dugaan Korupsi Al Haris

Berita Terbaru

Gubernur Jambi Al Haris

Hukum

KPK Gerak Cepat Selidiki Dugaan Korupsi Al Haris

Rabu, 11 Feb 2026 - 18:26 WIB

Eksplorasi konten lain dari Indonesian Post

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca