JAKARTA | Indonesian Post – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi dugaan “negara menyuap negara” dalam kasus korupsi sengketa lahan. Kasus ini melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG).
KPK menegaskan dugaan suap dilakukan oleh oknum anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya (KD), kepada pihak PN Depok, termasuk EKA dan BBG. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut adanya kesepakatan atau “meeting of minds” antara kedua pihak.
Asep menjelaskan, maksud kesepakatan itu agar lahan sengketa yang dimenangkan Karabha Digdaya bisa segera dieksekusi untuk kepentingan bisnis. Pihak PN Depok memiliki wewenang menerbitkan eksekusi tersebut. “Makanya terjadi komunikasi antara oknum di PT KD dan PN Depok. Bertemunya di situ,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK menekankan pihaknya menilai kasus dari niat jahat atau mens rea para tersangka. “Kami melihat niat jahat yang terakumulasi dalam meeting of minds, bukan latar belakang lembaga masing-masing,” ujar Asep.
OTT KPK dilakukan pada 5 Februari 2026 di Kota Depok. KPK menangkap tujuh orang terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan. Dari tujuh orang, lima ditetapkan tersangka kasus penerimaan atau janji suap di PN Depok.
Kelima tersangka adalah Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA); Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG); Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH); Direktur Utama Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI); dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER).
KPK masih melanjutkan penyidikan dan menelaah bukti-bukti terkait keterlibatan masing-masing tersangka. Lembaga antirasuah memastikan kasus ini akan diproses hingga tuntas untuk menegakkan hukum dan mencegah praktik korupsi di pengadilan.





