JAKARTA – Tiga tersangka kasus kerumunan di Petamburan yakni Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara, kemungkinan besar tidak ditahan. Hal itu disampaikan Kabid humas polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
“Enggak akan ditahan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).
Menurut Yusri, hal itu didasari dengan sangkaan pasal kepada tiga tersangka, yakni Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
“Kan Pasal 93 kan cuma ancamannya satu tahun. Tapi nanti kita lihat hasilnya sepertinya apa,” ujarnya.
Kondisi tersebut berbeda dengan Habib Rizieq Shihab yang sudah resmi ditahan selama 20 hari ke depan. Ia ditahan lantaran penerapan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka.
Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara
Untuk Habib Rizieq sendiri polisi melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 12 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa imam besar FPI itu selama hampir 14 jam.
Saat ini polisi masih memeriksa tiga tersanga lain yakni Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Sementara itu dua orang lainnya yakni, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara belum memenuhi panggilan penyidik. (Ind)