SUMUT – Polisi menangkap seorang pria berinisial A di Deli Serdang, Sumatera Utara, Pria itu ditangkap karena diduga telah 20 kali memperkosa anaknya sendiri.
“Bapak korban mencabuli korban sebanyak 20 kali,” kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus kepada wartawan, Minggu (10/01/2021).
Firdaus melanjutkan, peristiwa itu diketahui setelah korban bercerita ke seorang saksi pada Kamis (24/12/2020).
Saksi itu kemudian menyampaikan hal tersebut kepada ibu korban. Pemerkosaan diduga terjadi selama 2018-2020.
“Mengetahui hal itu, Ibu korban kemudian melaporkan ke Polresta Deli Serdang sesuai LP/04/I/2021/SU/RESTA DS pada 05 Januari 2021,” ucap Firdaus.
Dari laporan itu, lanjutnya, Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga polisi berhasil menangkap tersangka pada Kamis (07/01).
“Tersangka kita jerat Pasal 81 Ayat (3) Subs Pasal 82 Ayat (1) Pasal 76D, 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (Ind)