Dipanggil Bareskrim, Wartawan Edy Mulyadi Absen

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi

JAKARTA – Wartawan Edy Mulyadi tak memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Edy dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait peristiwa penembakan enam pengikut Habib Rizieq Shihab (HRS) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang, Jawa Barat.

“Tidak datang,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi, Senin (14/12/2020).

Andi menuturkan Edy memberi tahu penyidik bahwa dirinya tidak dapat hadir hari ini. Edy meminta dijadwalkan pemanggilan ulang.

“Ada pemberitahuan ke penyidik dan meminta untuk dijadwalkan ulang. Nanti saya pastikan ke penyidik (jadwal pemanggilan ulang),” tuturnya.

Andi menyebut, dalam pemanggilan ini, tim penyidik akan menggali informasi terkait peristiwa di tol berdasarkan informasi yang diperoleh Edy. Andi mengatakan ada saksi yang menyebut nama Edy.

“Sekadar untuk menggali pengetahuan yang bersangkutan tentang peristiwa. Karena ada saksi lain yang menyebutkan namanya,” ujarnya.

Edy Mulyadi sebelumnya membuat video laporan di Tol Japek Km 50 terkait penembakan pengikut Habib Rizieq yang diunggah melalui akun YouTube-nya, @Bang Edy Channel. (Ind)

Loading...

Tinggalkan Balasan