Serang – Masyarakat Peduli Pembangunan Anti Korupsi (MAPAK) Provinsi Banten yang tergabung dari LSM,GMAK, PWOIN,GP3B,MPRI,Arak Banten, perwakilan banten melakukan audensi di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Selasa (15/12/20)
Dalam isi Audensi yang di lakukan di kantor Dinas kesehatan lantai 3 yang dihadiri oleh Kasubag Umum Dinkes yang juga menjabat sebagai PPK di proyek pembangunan, Sekdis Dinkes, dr. Devina selaku penangung jawab beserta 2 orang konsultan proyek pekerjaan SRJ tahap 1 yang berlokasi di Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota serang, Provinsi Banten.
Audensi kali ini Koalisi MAPAK mempertanyakan masalah teknis dan dokumentasi pekerjaan RSJ tahap 1 yang menelan anggaran Rp8 milyar kurang lebih sumber dana APBD 2019 sebagai pengguna jasa Dinas Kesehatan Provinsi Banten diduga telah banyak merugikan keuangan negara karena pembangunan tersebut tidak sesuai Spek dan menjadi temuan Badan Pemerikasa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten.
“Saiful Bahri selaku ketua Umum Gerakan Moral Anti Kriminalisasi( GMAKS) menyampaikan ketidakpuasanya akan hasil audensi yang dilakukan karena apa yang dipertanyakan terkait teknis tidak dijawab satu pu,” ujar Saiful.
“Dr.devina selaku sekdis pada saat audensi menjelaskan bahawa masalah proyek pembanguan RSJ tahap 1 sudah di periksa oleh BPK dan di periksa oleh Kejaksaan Tinggi Banten,dan adapun temuan kerugian Negara sudah di kembalikan ke Negara sebesar’3 ratus juta lebih,” lanjutnya menjelaskan.
Begitu juga dengan Samsul, tenaga ahli koalisi MAPPAK Banten menyampaikan ketidakpuasanya.
“Sangat disayangkan, pada saat audensi disitu hadir PPK dan pengawas Konsultan, namun ketika dipertanyakan terkait masalah teknis pekerjaan, mereka tidak mau menjawab pertanyaan yang disampaikan kami. Seharusnya mereka mengetahui terkait teknis pekerjaan di lapangan yang sudah dibayar dengan menggunakan APBD Provinsi Banten untuk biaya pengawasan proyek tersebut,” terang Samsul.(herman)