Ditanya Terkait SPP Tak Dilampirkan Data Pendukung, Bendahara Pengeluaran KSOP Sunda Kelapa Enggan Komentar

Jakarta – Bendahara Pengeluaran di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sunda Kelapa dalam mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSM) diduga tidak pernah melampirkan dokumen pendukung, seperti faktur, kontrak dan lainnya yang berkaitan dengan pembelanjaan. Hal ini diketahui Indonesianpost.co.id dari informasi yang diterima redaksi.

Sebagai seorang staf di Sub Bagian Tata Usaha, Puteri, sang bendahara diduga bertindak melampaui tugas dah fungsi sebagai bendahara pengeluaran sesuai amanat perundang-undangan.

Bahkan, Bendahara Pengeluaran di KSOP Sunda Kelapa pernah mengajukan SPP dan SPM untuk gaji tenaga kontrak serta Tambahan Uang Persediaan (TUP), terdiri dari 2 TUP, masing-masing sebesar Rp300 juta dan Rp200 juta, namun hanya SPP dan SPM untuk gaji tenaga kontrak saja yang ditandatangani PPSM, karena awal bulan Mei hingga Agustus 2020 terkait pembelanjaan untuk keperluan Covid-19, sang Bendahara dikabarkan tidak melaporkan dan memberikan data dukung ke PPSM dan PPK.(tim)

Loading...

Tinggalkan Balasan

1 Komentar