Ditetapkan Tersangka, Rizieq Shihab Dicekal 20 Hari

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono

JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan mencekal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari.

Pencekalan dilakukan setelah Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka.

“Surat pencekalan kepada Muhammad Rizieq Shihab sudah dikirim kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari,” ujarnya saat jumpa pers, Kamis (10/12/2020).

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, selain Habib Rizieq, ada lima tersangka yang ditetapkan tersangka, yakni Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), penanggung jawab Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Sobri Lubis (SL), dan kepala seksi acara Habib Idrus (HI).

Penetapan tersangka itu setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.

Untuk Habib Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP.

“Saudara MRS di Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

Sementara itu, kelima tersangka lainnya, ujar Yusri Yunus, dijerat Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018. “Kalau mereka tidak mengindahkan polisi maka kami siap tangkap mereka,” tuturnya. (Ind)

Loading...

Tinggalkan Balasan