Dua Pelaku Penganiayaan Terhadap Lurah Cipete Utara Ternyata Mamah Muda

Polres Jaksel gelar konferensi pers

JAKARTA – Dua pelaku penganiayaan terhadap Lurah Cipete Utara, Nurcahya di kawasan di kafe Waroeng Brother, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ditangkap polisi. Keduanya mengakui melakukan pengroyokan karena emosi mendapatkan teguran.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kedua tersangka yang melakukan pemukulan merupakan perempuan dengan pekerjaan sebagai ibu rumah tangga.

“Tersangka pertama RQ, kedua PK. Umurnya semuanya 22 tahun. Pekerjaan ibu rumah tangga,” ungkap Kombes Budi, Selasa (15/12/2020).

Budi memaparkan, peristiwa itu terjadi saat Lurah Cipete Utara Nurcahya mengecek adanya kafe yang melanggar aturan PSBB. Saat diberikan teguran, keduanya marah dan menganiaya lurah dengan cara mencekik, mencakar, dan memukulnya hingga membuat wajah dan tangan terluka.

RQ berperan memiting dan mencekik leher korban dan PK ini yang mencakar wajahnya.

“Ya karena dari yang bersangkutan emosi atau marah karena ditegur untuk dibubarkan atau pun tidak melaksanakan physical distancing,” papar Budi.

Meski tidak memastikan keduanya dalam kondisi mabuk, saat dilakukan teguran itu ditemukan botol-botol diduga minuman keras di kafe Waroeng Brother tersebut.

“Kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Kapolres.

Dalam kesempatan yang sama, Lurah Cipete Utara, Nurcahya mengingatkan meski iba terhadap kedua pelaku namun proses hukum harus terus berjalan. Dia mengaku akan telah membubarkan semua warung yang melanggar protokol kesehatan.

“Kami juga tak pandang bulu dalam memindak, tempat-tempat yang melanggar di Cipete Utara pun kami berikan sanksi sesuai aturan,” katanya. (Ind)

Loading...

Tinggalkan Balasan