Duo Jambret di Kebon Jeruk Diringkus Polisi

Ilustrasi

JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Yudi Adiyansyah telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Green Garden, Kedoya Utara Kebon Jeruk Jakarta Barat.

“Ya benar, dua pelaku kita amankan yakni AH (24) dan HS (24). Mereka melakukan penjambretan,” kata Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol R Manurung, Sabtu (26/12/2020).

Manurung menjelaskan, terungkapnya aksi dua pelaku jambret ini berkat kesigapan anggotanya yang sedang melaksanakan pengamanan Gereja di wilayah Green Garden.

“Anggota yang sedang melakukan pengamanan gereja mendengar teriakan korban bahwa dirinya dijambret oleh dua pelaku. Seketika itu langsung mengejar dan menangkap satu pelaku, sedangkan pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” tambahnya.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiyansyah membeberkan, saat itu korban Daswa Novianto bersama temannya sedang asyik bermain HP di depan warung nasi, tiba – tiba datang dua orang pelaku dengan menggunakan sepeda motor, lalu mereka berhenti dan salah seorang pelaku menghampiri korban dan teman – temannya dengan berpura-pura bertanya alamat kepada korban. Pelaku lainnya menunggu di sepeda motor.

“Kemudian pelaku AH mengeluarkan senjata tajam dan menodongkan kepada korban sambil mengancam “Siniin HP lu diam jangan teriak”. Kemudian HP tersebut dirampas, setelah itu pelaku langsung naik motor dan melarikan diri,” beber Yudi.

Korban yang mengetahui ponselnya dirampas, lanjut Yudi, langsung berteriak minta tolong kepada warga dan wargapun mengejar kedua pelaku. Namun karena gerbang komplek ditutup, pelaku berhenti dan lari meninggalkan motornya.

“Seketika itu, anggota Buser yang sedang melaksanakan pengamanan Gereja di Green Garden mendengar teriakan tersebut dan akhirnya dapat menangkap pelaku AH dengan dibantu oleh warga. Sedangkan pelaku HS lolos melarikan diri dengan membawa HP hasil kejahatan,” lanjut dia.

Masih dikatakannya, berkat keterangan pelaku AS dan hasil pengembangan, pelaku HS berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Srengseng Kembangan.

“Kedua pelaku ini sudah pernah melakukan perbuatan yang sama yaitu di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat yakni di wilayah Kebon jeruk Jeruk dan di Kembangan. Mereka melakukan kejahatan dengan modus menodongkan senjata tajam dan tidak segan-segan mengancam korbannya,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan antaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat dan 1 bilah senjata tajam jenis pisau stainless bergagang plastik warna putih.

“Kedua pelaku kita jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tandasnya.

Loading...

Tinggalkan Balasan