Jakarta – Forum Pemuda Tambora (Forpetab) menilai pembangunan lokasi sementara (loksem) pasar Pos Duri, Tambora Jakarta Barat menyalahi aturan. Pasalnya, menurut Fery, Ketua Forpetab, pembangunan yang saat ini sedang dikerjakan terlihat seperti bukan kios loksem yang bisa dibongkar pasang.
“Loksem itu seharusnya bongkar pasang dan tidak permanen. Tapi pada kenyataannya ada tembok menjulang tinggi di sekelilingnya. Ini jelas menyalahi aturan,” ujar Fery menjelaskan kepada Indonesianpost.
Selain itu, Fery juga menduga jika tanah yang dibangun untuk pasar tersebut adalah tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) karena dibangun di samping rel kereta api.
“Itu bangunan di samping rel. Ya pasti milik PT KAI lah,” tandas Fery.
Fery juga menyayangkan jika ijin pembangunan tersebut ijin lokasi sementara, tapi pada prakteknya membangun secara permanen.