Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Polres Jakpus Sita 122,2 Gram Kokain

Kapolres Jakpus Kombes Pol Heru Novianto

JAKARTA – Peredaran narkoba jenis Kokain seberat 122,2 gram yang akan disebar di Jakarta berhasil digagalkan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengungkapkan, barang haram itu disita dari seorang pria berinisial JJ yang tak lain merupakan barang impor dari Jerman.

“Barang haram tersebut masuk ke Indonesia melalui bandara Soekarno-Hatta,” ungkap Kombes Heru, Selasa (05/01/2021).

Heru menuturkan, pengungkapan kasus itu hasil kerjasama antara Polres Metro Jakarta Pusat dan Bea Cukai DKI. Kini JJ ditahan di Polres Jakpus dan barang bukti barang haram itu diamankan.

Penangkapan bermula dari informasi Bea Cukai DKI terkait adanya paket mencurigakan berasal dari Jerman yang diduga Narkotika.

Sebab, hasil pemeriksaan X-Ray di Bandara Soekarno-Hatta, paket itu dicurigai berisi barang haram Narkotika.

Polisi langsung menelusuri informasi dari Bea Cukai itu ke Kantor Pos Fatmawati Jalan RS Fatmawati Raya, Cipete Selatan. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan terhadap paket itu.

Hingga akhirnya polisi mengamankan seorang pria berinisial MSF sebagai saksi yang mengambil paket itu di kantor pos Cipete. Menurut MSF, dia telah delapan kali disuruh JJ mengambil paket dari luar negeri. Baik di Kantor Pos Pusat maupun Kantor Fatmawati.

“Kokain ini dimasukan ke dalam mainan dari Jerman masuk ke Indonesia lewat paket DHL,” tuturnya

Masih dikatakannya, kokain pesanan pria berinisial JJ itu bisa dikonsumsi oleh 500 pengguna.

Kokain merupakan jenis Narkotika paling tinggi tingkat bahayanya dibanding Narkotika jenis lain. Biasanya, narkotika jenis ini beredar terbatas dalam komunitas.

“Dengan penangkapan ini, kami bisa menyelamatkan 500 orang pengguna Kokain,” katanya.

Pihaknya masih terus menyelidiki kasus tersebut. Tujuannya agar bisa menelusuri lebih jauh mata rantai peredaran Kokain itu. Karenanya, mereka masih meminta keterangan dari JJ maupun MSF.

Keduanya hingga kini masih mendekam dalam tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.

“Satu gram harganya Rp lima juta. Penggunannya ini kalangan atas,” tukasnya.

Tersangka dijerat pasal 114 (2) Sub sub pasal 112 (2) Uu RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara. (Ind)

Loading...

Tinggalkan Balasan