Jakarta – Kegiatan membangun bangunan baru di Jalan Laksa IV, Jembatan Lima, Tambora Jakarta Barat jelas terlihat menyalahi aturan yang telah ditentukan.
Terpampang jelas di plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jumlah lantai 4. Namun pada kenyataannya didirikan 5 lantai.
Kegiatan membangun yang berada di Jl. Laksa VI No. 72, RT009 RW02, Kelurah Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat tersebut terlihat mulus berjalan.
Menurut keterangan warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa kegiatan membangun yang melanggar tersebut tidak akan berjalan lancar jika tidak ada campur tangan petugas, baik dari Sudin CKTRP maupun Satpol Jakarta Barat.
“Gak mungkin berani mendirikan bangunan yang menyalahi atutan jika tidak ada campur tangan petugas Sudin CKTRP maupun Satpol PP Jakbar,” ujarnya, Selasa (7/3).
Warga pun berharap kepada Pemprov DKI Jakarta menindaktegas petugas yang ketahuan terima upeti dalam kegiatan membangun yang menyalahi aturan tersebut.
“Pak Pj Heru, tindak dong petugas yang bermain di dalamnya jika ketahuan terima upeti,” harapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak Sudin CKTRP maupun Satpol PP Jakbar yang menanggapinya.(tim)