JAKARTA – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) telah menyebarkan setidaknya 20.067 kotak amal ke beberapa wilayah yang ada di Indonesia.
“Kotak amal yang disebar itu atas nama Yayasan Abdurrahman bin Auf (ABA),” terang Irjen Argo.
Ia menambahkan, adapun ciri-ciri dari kotak amal yang diduga terlibat pendanaan teroris itu di antaranya untuk wilayah Jakarta, Lampung, Malang, Surabaya, Temanggung, Yogyakarta, dan Semarang itu terbuat dari kotak kaca dengan rangka alumunium.
Sementara untuk wilayah Solo, Sumatera Utara, Pati, Magetan, dan Ambon kotak amal itu terbuat dari rangka kayu.
“Semua itu di dapat dari keterangan salah satu teduga teroris berinisial FS alias Acil,” papar Argo.
Lebih lanjut, Kadiv Humas Polri itu melanjutkan, yayasan yang digunakan oleh Jaringan Islamiyah belum pernah memakai yayasan palsu, mereka selalu memakai yayasan resmi.
Bahkan, yayasan yang digunakan itu telah memiliki Surat Keuptusan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, dan izin Baznaz
Kotak amal yang telah tersebar di Sumatera Utara terdapat 4.000 kotak, Lampung 6.000 kotak, Jakarta 48 kotak, Semarang 300 kotak, Pati 200 kotak, dan Temanggung 200 kotak.
Kemudian di Solo 200 kotak, Yogyakarta 2.000 kotak, Magetan 2.000 kotak, Surabaya 800 kotak, Malang 2.500 kotak, dan Ambon 20 kotak.
Penempatan kotak amal mayoritas di warung-warung makan konvensioanl karena tidak perlu izin khusus, hanya minta izin pemilik warung tersebut
“Uang infaq diambil dari para peserta tabligh. Anggota JI yang akan go public memiliki persyaratan seperti namanya masih bersih dari BAP kepolisian dan biasanya sudah vakum lama,” tandasnya. (Ind)