JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua tersangka berinisial SA dan RM lantaran melakukan aksi kejahatan jalanan.
Dalam konferensi pers, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKBP Teuku Arsya Khadafi menyampaikan bahwa kedua tersangka merupakan anak masih di bawah umur.
“Kedua tersangka tidak kami hadirkan karena statusnya masih di bawah umur,” ujar Kombes Ady, Kamis (28/01/2021).
Adi membeberkan, Mereka berdua sudah 3 kali melakukan pencurian dengan kekerasan, dimana dua orang memiliki peran masing-masing.
Peran pertama yaitu tersangka SA memiliki peran sebagai joki atau yabg membawa motor dan mengggambar situasi
“Adapun tersangka RM sebagai eksekutor,” bebernya.
Masih dikatakannya, dalam aksinya pelaku akan melukai korban dengan menggunakan clurit.
“kedua tersangka ini kita jerat pasal 365 KUHP. Yang nantinya akan berproses sesuai hukum karena masih di bawah umur,” katanya. (Ind)