JAKARTA – Menjelang libur akhir tahun yang biasanya menuai lonjakan penumpang, seluruh sopir bus dan kondektur di terminal Kalideres Jakarta Barat, diwajibkan menjalankan tes urine
“Tes urine pengemudi mulai hari ini, kerja sama dengan Sudin Kesehatan Jakarta Barat dan puskesmas Kecamatan Jakarta Barat, bergantian per hari,” ujar Kepala Terminal Bus Kalideres Revi Zulkarnain, Jumat (18/12/2020).
Revi menjelaskan bahwa per harinya sebanyak 200 pengemudi akan menjalankan tes urine guna memastikan keamanan perjalanan.
Adapun, pengemudi yang menjalani tes urine diwajibkan menyertakan surat hasil tes rapid antigen.
“Kalau per hari busnya itu kira-kira ada 100, satu bus rata-rata dua sopir, berarti 200 pengemudi (jalani tes) per hari,” ucap Revi.
Adapun, total pengemudi bus di Terminal Bus Kalideres mencapai lebih dari 2.000 orang.
“Jumlah seluruh armada yang tersedia itu kurang lebih 1.087, berarti 2000-an lebih sopir kalau kita hitung berdasarkan armadanya ya,” ucap Revi.
Terkait penumpang bus, Revi mengaku belum ada lonjakan hingga hari ini. Padahal jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pertengahan Desember biasanya sudah diwarnai dengan kenaikan penumpang.
“Masih sepi (penumpang) ini,” ucap Revi.
Revi menjelaskan bahwa hingga kini pihaknya juga masih menunggu surat edaran dari Dinas Perhubungan terkait ata cara pelaksanaan diwajibkannya penyertaan surat bukti rapid test antigen bagi calon penumpang.
Namun demikian, Revi memastikan bahwa pihaknya telah mengimbau dan mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada selueuh penumpang.
“Kita lagi nunggu surat edaran dari kadishub bagaimana pelaksanaan. Karena ini kan penumpang baru tahu ini kan, berarti harus ada sosialisasi dulu. Tapi tetap kita arahkan. Semua supir kondektur juga begitu, kita arahkan untuk siapkan rapid antigen,” tambah Revi.
Sehingga, yang menjadi syarat wajib bagi calon penumpang Terminal Kalideres hingga kini adalah melaksanakan protokol kesehatan dan mengisi data Corona Likelihood Meter (CLM).
Di samping itu, Revi menjelaskan bahwa pihak Terminal Bus Kalideres tidak menyediakan fasilitas tes rapid antigen di tempat.
“Sehingga calon penumpang sudah harus menyiapkannya sebelum datang ke terminal,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan menyertakan syarat hasil test antigen akan berlaku selama periode libur Natal dan Tahun Baru 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Adapun kewajiban rapid test antigen ini diberlakukan untuk pengguna transportasi umum untuk keluar-masuk Jakarta. (Ind)