TANGERANG – Ratusan botol miras ilegal yang diduga untuk pesta malam tahun baru disita anggota Polsek Cipondoh Tangerang.
Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom mengatakan, berawal saat razia di kawasan Cipondoh pada Senin 14 Desember 2020 lalu, kemudian diketahui di Perumahan Griya Kenanga Blok B, Kelurahan Gondrong, Cipondoh, Kota Tangerang kedapatan adanya ratusan botol miras ilegal.
Dalam razia itu, petugas melihat seorang pria berinisial CI sedang berjalan di pinggir jalan membawa bungkusan mencurigakan. Lalu, petugas melakukan pemeriksaan dan interogasi. Ternyata, dia membawa miras.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap bungkusan itu, ternyata didapati dua botol miras yang diduga ilegal, karena tidak ada keterangan bahasa Indonesia di labelnya itu,” ungkap Kompol Maulana,” Kamis (31/12/2020).
Petugas lalu mengamankan CI, serta barang bukti dua botol miras ilegal itu. Dari keterangan CI, petugas langsung melakukan pengembangan kasus ke sebuah rumah di Perumahan Griya Kenanga, Cipondoh.
“Ternyata di rumah itu kami menemukan berbagai merk miras ilegal milik pelaku lain, yaitu HK. Ada sekira 151 botol miras berbagai merk yang kita amankan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i UU RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen subs Pasal 142 jo Pasal 91 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. (Ind)