JAKARTA – Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin menegaskan, kehadiran Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman saat konferensi pers Polda Metro Jaya terkait peristiwa baku tembak polisi dengan laskar Front Pembela Islam (FPI) merupakan bentuk dukungan dalam penegakan hukum. Baku tembak di Tol Kerawang (Jakarta-Cikampek) KM 50 itu menewaskan 6 Laskar FPI.
“Untuk melihat dan memberikan dukungan penuh kepada Polda Metro Jaya dalam penegakan hukum terhadap adanya aksi melawan hukum yang dilakukan oleh oknum FPI yang mana dalam aksinya membawa senjata tajam dan senjata api ilegal saat melakukan pengawalan dan pengamanan MRS (Muhammad Rizieq Shihab,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (8/12/2020).
Herwin menambahkan, kehadiran Pangdam Jaya juga untuk menekankan bahwa akan tetap membantu Polda Metro Jaya, guna mengantisipasi terjadinya eskalasi gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Pernyataan Kapendam Jaya menyusul pernyataan pers Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan Ham dan Kebijakan Publik Busyro Muqoddas di Yogyakarta, pada 8 Desember 2020. Busyro menyatakan, “menyayangkan keterlibatan Pangdam Jaya dalam proses penjelasan peristiwa kematian 6 anggota FPI oleh pihak Kepolisian, hal ini menguatkan dugaan TNI turut diperankan dalam penanganan penyidikan tindak kejahatan yang berarti TNI telah keluar dari fungsi dan tugas utama TNI”.
Terkait pernyataan pers pada poin 8 tersebut, Kapendam Jaya menilai pernyataan Busyro tentang dugaan TNI turut diperankan dalam penanganan penyidikan tindak kejahatan adalah tidak benar. Menurutnya, TNI dalam hal ini Kodam Jaya memang tidak penah diturut sertakan atau dilibatkan dalam proses penyidikan tindak kejahatan sipil yang terjadi di masyarakat, karena sesuai Pasal 1 angka 1 KUHAP, Penyidik adalah Pejabat Polisi RI dan Pejabat PNS tertentu sesuai UU.
Selanjutnya, kehadiran Pangdam Jaya di Polda Metro Jaya, adalah sesuai dengan Tupok TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan memiliki tugas yang harus diemban, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 Ayat (1), tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
“Dan Sesuai dengan Pasal 7 Ayat (2) huruf “b” angka “10”, tugas pokok TNI adalah Operasi Militer Selain Perang, yakni membantu Kepolisian Negara RI dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-undang,” jelasnya. (Ind)