JAKARTA – Bertempat di depan Pom Bensin Jalan KH Mas Mansyur, Tanah sereal dan di depan RPTRA Kalijodo, menjadi tempat terfokus petugas gabungan tiga pilar Kecamatan Tambora melakukan operasi yustisi, Jumat (29/01/2021).
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, pelaksanaan penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, dikarenakan tahap sosialisasi PSBB transisi lanjutan.
“Kegiatan ini rutin dilakukan sebagai edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dan mengamankan pelaksanaan kegiatan operasi yustisi,” ujar Kompol Faruk.
Faruk menuturkan, dari hasil operasi yustisi yang dilakukan hari ini sebanyak 43 terjaring lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Rinciannya sebanyak 41 pelanggar dikenakan sanksi sosial sedangkan 2 pelanggar memilih sanksi adiministrasi dengan total mencapai Rp 250 ribu,” tutur dia.
Masih dikatakannya, pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan Mlmasker dilakukan bersama tiga pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat.
“Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,” katanya. (Ind)