JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Suparmin dan Panit Reskrim IPDA I Gusti Ngurah Atawa, bersama tim Buser mengamankan pelaku pencurian berinisial MD (30).
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, kejadian terjadi pada Kamis 14 Januari 2021 jam 04.00 WIB di Jalan Gedong Panjang Pekojan Tambora Jakarta Barat, dengan pelapor korban Veter Cahyo Utomo Wijiyo.
Saat itu, korban yang sedang tidur di kamar di dalam rumah dan pintu kamar tidak dalam keadaan terkunci. Sebelumnya korban menaruh ponsel miliknya di dalam tas di atas tempat tidur.
“Ketika korban terbangun dan hendak mengunakan hp tersebut, dilihat hp miliknya sudah hilang,” kata Kompol Faruk, Selasa (19/01/2021).
Mengetahui ponsel miliknya hilang, lanjut Faruk, kemudian korban mencari dan menanyakan kepada tetangga, lalu korban meminta rekaman CCTV milik tetangga korban sehingga diketahui pelakunya MD
“Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Tambora,” lanjutnya.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Suparmin menambahkan, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dengan melihat rekaman CCTV milik tetangga korban dan juga meminta keterangan saksi-saksi.
“Kurang dari 1X24 Jam, pelaku kita amankan di rumahnya bersama barang bukti berupa 1 unit handphone milik korban,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP. (Ind)