Modus Tuduh Korban Aniaya Kerabat Pelaku,  Komplotan Curanmor Ditangkap Polisi

Istimewa

JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, menggulung komplotan pencurian motor (Curanmotor) dengan modus menuduh korbannya menganiaya salah satu kerabat pelaku.

Dalam aksinya, para pelaku yang modus kejahatannya dikenal dengan istilah ‘pemain burung’ tersebut kerap mengincar korbannya yang masih ABG (anak baru gede) atau warga luar daerah.

“Secara emosional sejumlah sasaran mereka labil, sehingga dengan mudah mengelabuinya,” terang Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin, Jumat (05/02/2021).

Dijelaskannya, dalam menjalankan aksinya pelaku memepet korban yang telah diincarnya lebih dulu. Kemudian, korban pun diberhentikan dan dituduh telah melakukan penganiayaan.

“Korban yang merasa tidak bersalah dan tidak berbuat pun bersedia diajak pelaku untuk diperdaya,” jelasnya.

Pelaku pun, akhirnya membawa motor korban dan meninggalkannya.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat , AKBP Burhanuddin, para pelaku yang berjumlah 5 orang yakni, PS (28), MRZ (24), A (38), HP (34) dan I (36), beraksi di wilayah Jabodetabek. Mereka telah beraksi sebanyak 15 kali.

“Yang berakhir ini mereka beraksi di wilayah Percetakan Negara, Johar Baru pada tanggal 21 Januari 2021,” ungkapnya.

Selain kelima tersangka, petugas juga tengah memburu 5 tersangka lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, terhadap perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dan atau pertolongan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (Ind)

Loading...

Tinggalkan Balasan