MRS Resmi Ditahan, Polisi Ultimatum 5 Tersangka Lain

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono

JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya mengultimatum kepada lima orang tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, untuk menyerahkan diri atau ditangkap terkait kerumunan massa di kediaman Habib Rizieq Shihab kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Tadi disampaikan Pak Kabid (Humas Polda Metro Jaya) kan ada dua (pilihan), menyerahkan diri atau ditangkap,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).

Diketahui, Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu 14 Desember 2020.

Enam tersangka tersebut adalah Muhammad Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Shabri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Kelima tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Habib Rizieq dianggap telah menyerahkan diri pada Sabtu pagi dan tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menahan Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.

“Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan,” tutur Argo.

Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

“Penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama,” tukasnya. (Ind)

Loading...

Tinggalkan Balasan