JAKARTA – Sebanyak 25 orang pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam operasi yustisi tertib masker (tibmask) yang digelar dari tiga pilar Tambora Jakarta Barat di sepanjang Jalan Kalibesar Barat Roa Malaka, Sabtu (09/01/2021).
“25 pelanggar yang terjaring, antaranya 22 pelanggar diberikan sanksi sosial dan 3 pelanggar memilih sanksi adiministrasi dengan total mencapai Rp 350 ribu,” kata Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi.
Faruk juga menambahkan, pihaknya terus mengedukasi kepada warga, khususnya di wilayah Tambora untuk selalu mematuhi protokol kesehatan 3M yang telah dianjurkan pemerintah.
“Untuk warga diharapkan selalu memakai masker apabila keluar rumah dan selalu melaksanakan 3 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) guna memutus rantai penyebaran Covid-19,” tuturnya. (Ind)