Operasi Tibmask Kecamatan Kebon Jeruk: Enam Pelanggar Prokes Dikenai Sanksi

Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) saat didata petugas Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (24/1/2021).
Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) saat didata petugas Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (24/1/2021).

Jakarta – Upaya menekan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Danramil 05/KJ Kapten Inf Sudarsono pimpin operasi yustisi bersama tiga pilar dengan sasaran para pengguna jalan, Minggu (24/01/2021).

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan dan penegakkan Pergub DKI No.88 tahun 2020 untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Kapten Inf Sudarsono.

Dalam giat tersebut, tiga pilar Kecamatan Kebon Jeruk mengimbau masyarakat terus mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan memberikan sanksi kepada pelanggar prokes.

“Operasi kali ini, didapati enam orang yang melanggat prokes dan dikenai sankai sosial membersihkan fasilitas umum,” ucap Sudarsono.

(mw)

Loading...

Tinggalkan Balasan