JAKARTA – Berlokasi di sekitaran depan RPTRA Kalijodo Tambora Jakarta Barat, Polsek Tambora bersama tiga pilar melakukan operasi yustisi tertib masker, Sabtu (09/01/2021) malam.
Hasilnya, sebanyak 79 pelanggar ditindak lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan.
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan penertiban yang dilakukannya guna mencegah penyebaran virus Covid-19, agar masyarakat terhindar dari virus yang mematikan itu.
“Dalam operasi malam ini, sebanyak 79 pelanggar yang terjaring, antaranya 73 pelanggar diberikan sanksi sosial, 3 pelanggar disita KTP dan 3 pelanggar memilih sanksi adiministrasi dengan total mencapai Rp 400 ribu,” ungkap Kompol Faruk.
Ia menegaskan, kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19.
“Tentunya dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti Tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak. (Ind)