Operasi Yustisi di Tambora Jaring 81 Pelanggar

Kapolsek Tambora

JAKARTA – Sebanyak 81 orang di Tambora terjaring operasi yustisi lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan. Mereka dikenakan sanksi oleh petugas gabungan dari unsur tiga pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat.

“Ya, ada 81 pelanggar, rinciannya sebanyak 72 pelanggar dikenakan sanksi sosial sedangkan 9 pelanggar memilih sanksi adiministrasi dengan total mencapai Rp 1.050.000,” kata Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi, Rabu (20/01/2021).

Faruk menambahkan, operasi yustisi hari ini digelar di dua tempat yakni di depan RPTRA Kalijodo dan di sekitaran Jembatan Dua.

“Kegiatan ini rutin kita lakukan dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19,” tambah Faruk.

Ia mengimbau kepada masyarakat. agar dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru

“Tentunya dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,” katanya. (Ind)

Loading...

Tinggalkan Balasan