Jakarta – Terkait paket kiriman milik Robiansyah (36) warga Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat yang tidak kunjung sampai pada tujuan, memaksa dirinya mensomasi PT Pos Indonesia, Jumat (8/1/21).
Menurut lampiran surat somasi yang diterima Indonesianpost.co.id, Robiansyah lewat kantor hukum Fachri & Partners menyampaikan jika PT Pos Indonesia telah melakukan wanprestasi dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Bahwa menurut klien kami Bapak Robiansyah dan berdasarkan bukti-bukti, PT Pos Indonesia telah melakukan wanprestasi dan melanggar Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tulisnya.
Menurut Robiansyah, PT Pos Indonesia menjadi alternatif pengiriman barang ke pelosok daerah, namun kali ini dirinya merasa kecewa dengan pelayanannya.
“Saya kecewa dengan pelayanan PT Pos Indonesia. Seharusnya paket yang saya kirim sudah sampai, tapi hinggga saat ini belum juga sampai,” terang Robiansyah.
Ia berharap masalah yang ia hadapi bisa selesai. “saya berharap masalah saya ini selesai. Saya tidak mau hal ini terulang kembali, karena Pos Indonesia menjadi andalan kami sebagai konsumen dalam mengirim barang ke pelosok negeri.
Untuk diketahui, Robiansyah sendiri mengirim paket berupa Tabloid Bhayangkara Pers, karena dirinya sebagai Pemimpin Redaksi di Tabloid tersebut.
(mw)