JAKARTA – Setelah ditangkap, Polisi menyebutkan bahwa pembobol mini market di Tambora, AB alias NI (40) merupakan seorang tuna wisma. Berbagai kasus pencurian juga dilakukan pelaku.
“Pelaku ini profesinya pemulung. Dari hasil pendataan, pelaku juga terlibat dengan 4 laporan polisi di Polsek Tambora,” kata Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Suparmin, Rabu (09/12/2020).
Namun, Suparmin menjelaskan, dari hasil tes urine terhadap pelaku, diketahui negatif (narkoba).
“Negatif (narkoba),” jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, pelaku pembobolan warung mini market di Jalan Jembatan Besi Raya Tambora Jakarta Barat yang terjadi pada Rabu (25/11) lalu, dibekuk polisi.
Dalam aksinya tersebut, pelaku terekam CCTV dan tampak terlihat pelaku mengambil sejumlah uang di dalam kaleng biskuit royal, 2 buah senter dan 2 slop rokok dengan menggunakan sebuah karung.
Setelah mendapati adanya laporan dari korban, polisi menangkap pelaku saat berada di bawah kolong Tol Latumenten.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana tentang pencurian dengan pemberatan. (Ind)