JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis gorilla dan menangkap bandar besarnya.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga mengungkapkan, penangkapan bandar besar narkotika tembakau gorilla ini bermula dari penangkapan bandar kecil yang terus dikembangkan ke bandar besarnya.
“Sebanyak 4 tersangka yang diamankan, antaranya SNJ, MAH dan OIAD. Salah satu tersangka berinisial AP terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan saat akan ditangkap,” ungkap Kasat Narkoba, Rabu (06/01/2021).
Ia menjelaskan, para tersangka ditangkap di kawasan Kemanggisan Jakarta Barat saat sedang meracik tembakau murni yang dicampur dengan serbuk sintetis dan alkohol. Setelah dikeringkan, tembakau dikemas dalam plastik untuk diedarkan melalui media sosial.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 3 kilogram tembakau gorila dalam box plastik ukuran 30 kilogram dan beberapa bungkus serta lintingan rokok tembakau gorila.
Diakui para pelaku, mereka belajar meracik tembakau gorilla melalui komunitas dan aplikasi chat media sosial.
“Para pelaku dijerat pasal 114 Subsider 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (Ind)