TANGERANG – Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), menangkap sejumlah tersangka yang merupakan sindikat pengedar uang Dolar Amerika Serikat (USD) palsu. Sebanyak 1.000 lembar uang palsu (upas) diamankan sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polesta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah tersangka berikut barang buktinya. Adapun uang palsu yang diamankan berupa 1.000 lembar pecahan 100 USD.
“Benar, Tim Garuda menggagalkan peredaran uang Dolar AS Palsu sebanyak 100.000 USD,” ujarnya saat dikonfirmasi, pada Rabu (27/01/2021) malam.
Adapun uang palsu AS palsu yang diamankan oleh Tim Garuda terdiri dari 2 jenis yakni uang dollar AS lama dan baru. Jika dikonversi ke dalam rupiah, sindikat ini membawa uang palsu kurang lebih Rp1,4 miliar.
“Jika dikonversi ke dalam rupiah, nominalnya mencapai Rp1,4 miliar lebih. Dengan asumsi 1 USD setara dengan Rp14.200,” lanjut Alex.
Namun, Alex belum bisa menjabarkan kronologi jelas perihal penggagalan peredaran uang palsu ini. Dia mengatakan akan memberikan informasi lanjutan terkait kasus ini.
“Untuk lebih lengkapnya, akan kita release dalam waktu dekat ini,” pungkasnya. (Ind)